Jumat, 12 November 2010

Catatan Jambi II

''Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kamu diberi rahmat'' (3;132)

''Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba'' (2;275)

''Dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan dan kekurangan harta, jiwa dan buah buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang orang yang sabar'' (2;155)

''Dan barang siapa yang menaati Allah dan Rasul Nya, mereka itu akan bersama sama dengan orang orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah'' (4;69)

''Bahwa 9 dari 10 pintu rizki terletak pada perniagaan (bisnis)'' (hadist)

Sebelum saya datang ke Jambi, saya mendapat 2 bekal yang sangat berharga. Bekal tersebut bukanlah berupa materi. Akan tetapi ilmu ilmu yang insya Allah bermanfaat untuk diri saya, orang lain dan pemberi ilmu itu sendiri.

Bekal yang pertama datangnya dari kawan kawan saya. Mereka memberikan ilmu mengenai agama khususnya hukum hukum muammalah. Mereka memberikan ilmu tentang betapa kita harus selalu berpegang teguh pada Quran dan Hadist. Lebih jauhnya, kawan kawan saya memberikan pengetahuan berharga mengenai hukum jual beli, khiyar, sewa menyewa (ijarah), hutang (al qardh) dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bisnis Islami.

Bekal kedua diberikan ayah saya. Beliau mengingatkan bahwa kita harus terus bergerak. Dengan kita bergerak maka akan datanglah ide atau solusi (atau bahasa beliau mencari nasratullah).

Selain bergerak, beliau juga menyarankan untuk menguatkan hati untuk mencapai tujuan. Yakin dan jangan ada keraguan. Bahwa apa yang ada dihati kita, itu lah yang akan kita dapatkan. Kekuatan hati inilah yang menimbulkan permintaan kepada Allah SWT. Beliau mengutip surah al fatihah; 5. Bahwa ada doa dan ada permintaan.

Bahwa doa khusus untuk ummat Muhammad saja. Sedangkan permintaan diberikan kepada semua manusia. Itulah mengapa orang orang china dan yahudi lebih sukses dari pada kita. Ini karena mereka mempunyai hati yang kuat untuk meminta.

Kebulatan hati inilah yang menjadikan keyakinan. Dan keyakinan tersebut yang menjadi kekuatan. Atau bahasa Ayah saya, Faith To Be Power!!!

Kedua bekal inilah yang saya gunakan selama di Jambi. Bahwa bisnis yang baik adalah bisnis yang penuh keberkahan dan penuh keridha an dari Allah SWT dengan selalu menjadikan hukum hukum Nya sebagai landasan. Dan untuk mencapai kesuksesan bisnis , maka saya harus terus bergerak penuh keyakinan (dengan hati sebagai kekuatan).

Satu setengah bulan sudah saya di Jambi. Dan kedua bekal tersebut masih saya pergunakan sampai sekarang. Memang pada perakteknya agak sulit. Apalagi Indonesia tidak menggunakan sistem Islam. Jadi saya harus benar benar selektif dalam menentukan kebijakan. Belum lagi tantangan tantangan dan hambatan yang lain, seperti faktor finansial, menghindari riba, menghindari suap menyuap dan perkara perkara lain yang kadang menggoyahkan iman dan mental saya.

Tapi saya yakin, kemenangan akan datang apabila saya tetap berpegang teguh pada hukum Allah. Yang jelas saya tetap mencari keridhaan Nya, terus bergerak dan menjadikan hati sebagai kekuatan (faith to be power).

Saya mendapat pelajaran bahwa walaupun saya dalam kondisi ketakutan, kelaparan ataupun kekurangan, akan tetapi saya harus bersikap sabar, tawakal dan terus bergerak.

Rabu, 03 November 2010

Betulkah Homoseks adalah Kehendak Tuhan?

Oleh Eko Yuniarsih (Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)

Kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tak berhenti mencari dukungan atas penyimpangan perilaku yang mereka idap. Berbagai upaya telah dilakukan agar perilaku “sakit” kelompok ini dapat diterima oleh masyarakat luas di negara ini. Dede Oetomo, staf pengajar di FISIP Universitas Airlangga adalah salah satu pendiri dan aktivis Lambda Indonesia (1982), organisasi gay pertama di Indonesia, pendiri dan Ketua KKLGN (Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara).

Dede juga merintis publikasi Majalah GAYa NUSANTARA. Dari hasil jeri payahnya Dede mendapat anugerah Felipe de Souza Award dari International Gay and Lesbian Human Rights Commision (IGLHRC), pada tahun 1998 dan Utopian Award.

Pada tahun 2004 sebuah buku yang merupakan kumpulan artikel dari Jurnal Justisia Fakultas Syariah IAIN, Semarang edisi 25 tahun I, diterbitkan. Dengan judul “Indahnya Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-Hak Kaum Homoseksual,” kaum homoseks kembali berusaha agar eksistensinya diakui dan diterima.

Islam dan Kristen Mengecam Homoseksual

Dalam sejarah peradaban manusia, fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sodom. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.

Allah SWT berfirman: Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A'raf:80-84]. Nabi Muhammad saw. juga bersabda, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah menikah.

Tak hanya Islam, agama Kristen pun menganggap homoseks adalah perilaku yang menyimpang. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Bibel sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral. Gereja Katolik, misalnya, tetap mempertahankan doktrinnya yang menolak praktek homoseksual. Tahun 1975, Vatikan mengeluarkan keputusan bertajuk “The Vatican Declaration on Sexual Ethics.” Isinya, antara lain menegaskan: “It (Scripture) does attest to the fact that homosexual acts are intrinsically disordered and can in no case be approved of.” Sementara Paus Benediktus XVI dalam pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku homoseksual.

Bahkan di Amerika, negara nomor satu pengusung faham liberal, setengah dari penduduknya menentang perilaku abnormal ini. Dari hasil sebuah survei yang dilakukan oleh Pew, yang dilaksanakan antara 15-19 Oktober 2003, mendapati penentang perkawinan gay meningkat menjadi 59 persen responden dari 53 persen dalam survai sebelumnya Juli lalu. Survei itu juga mendapati penentangan terhadap perkawinan sesama jenis lebih keras di antara kelompok-kelompok keagamaan. Pengumpulan pendapat itu menyertakan 1.512 orang dewasa, dengan marjin kesalahan tiga.

Benarkah Homoseks terjadi secara Alami?

Para pembela dan kaum homosesks mengatakan bahwa penyimpangan perilaku mereka, adalah sesuatu yang alami dan created by God. Sehingga, anggapan masyarakat selama ini yang memandang homoseks adalah sesuatu yang hina, tercela dan berdosa, dikatakan sebagai anggapan yang bertentangan dengan kenyaataan yang ada dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Benarkah demikian ?

Psikiater Prof. Dr. Dadang Hawari menyatakan, munculnya penyimpangan seksual ini tidak terjadi secara alamiah begitu saja, tapi ini masalah psikologi (kejiwaan) yang terjadi karena lingkungan yang rusak. Seseorang yang melakukan penyimpangan ini, kemungkinannya ada dua, pertama seseorang mengalami kelainan ini karena trauma masa lalu, misalnya ia pernah jadi korban (maaf) sodomi sehingga ia ingin membalas dendam kepada orang lain atas apa yang terjadi padanya. Makanya seringkali kelainan seksual ini dianggap sebagai ‘penyakit menular’ dimana ketika seseorang menjadi korban biasanya ia berupaya untuk balas dendam dengan melakukan hal yang sama dan seterusnya. Kedua, kelainan seksual terjadi karena kebosanan terhadap lawan jenis atau karena ia hidup secara terus menerus dilingkungan lawan jenisnya.

Ada fakta yang harus diketahui dan dilihat secara obyektif oleh kalangan homoseksual. Beberapa waktu yang lalu, seorang waria yang pernah menyabet gelar Miss Waria, tersadar dan kembali pada kodratnya menjadi laki-laki. Jika ada kemauan yang kuat pada diri sendiri, maka waria ataupun kalangan homoseksual dapat mengubah perilaku “sakit”nya, ujar mantan waria tersebut.

Jadi jika homoseksual adalah sesuatu yang alami dan diciptakan oleh Tuhan, maka mantan Miss Waria tersebut tentu tak akan dapat kembali menjadi laki-laki normal. Masalahnya adalah kaum homoseks ini mau atau tidak.

Tindakan Preventif Islam

Sebagai agama paripurna, Islam telah memberikan solusi preventif menangkal terjadinya penyimpangan perilaku seksual. Islam menetapkan terpisahnya tempat tidur anak laki-laki dan anak perempuan sejak usia tujuh tahun. Syariat Islam juga menetapkan bahwa jama’ah laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum adalah terpisah, kecuali dalam hal muamalat.

Selain solusi preventif, Islam juga memberikan hukuman yang tegas terhadap kelainan seksual ini. Pelaku praktik homoseks diganjar dengan hukuman mati. Hukuman inipun bukan dilaksanakan oleh individu, tetapi negara yang menetapkan (al-Maliki, 2002 : 54). Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki).

Dengan lingkungan kondusif, penyimpangan perilaku homoseksual tak akan tumbuh dengan subur. Apalagi negara benar-benar menjaga penduduknya dari perilaku ’sakit’ tersebut. Homoseksual bukanlah alami diciptakan Tuhan, melainkan penyimpangan perilaku akibat pengaruh berbagai faktor lingkungan. Sekali lagi, asalkan mau, kalangan LGBT dapat kembali normal, menjadi laki-laki atau perempuan.


http://hizbut-tahrir.or.id/2010/10/31/betulkah-homoseks-adalah-kehendak-tuhan/

Masih adakah Indonesia 100 tahun kedepan

''Dan bila dikatakan kepada mereka; janganlah kamu membuat kerusakan dibumi ini, mereka menjawab; Sesungguhnya kami orang orang yang mengadakan perbaikan. Ingatlah sesungguhnya mereka itulah orang orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka; Berimanlah kamu sebagaimana orang orang lain telah beriman. Mereka menjawab; Akan berimankah kami sebagaimana orang orang yang bodoh itu telah beriman? Ingatlah sesungguhnya merekalah orang orang bodoh, tetapi mereka tidak tahu'' (al Baqarah; 11-13)

Nabi Nuh as diangkat oleh Allah SWT sebagai rasul untuk mengajak kaumnya agar menyembah Allah. Namun mereka ingkar dan justru menutup diri mereka akan seruan tersebut. Mereka lebih memilih kenikmatan dunia dari pada akhirat. (71; 21-24).
Pada akhirnya Allah menurunkan azab Nya berupa hujan yang menenggelamkan kaum Nuh (71-25).

Begitu pula halnya dengan kaum nabi Luth as. Kaum ini menolak untuk menyembah Allah dan mementingkan urusan dunia. Kaum Sodom sangat terkenal dengan perilaku seksualnya yang menyimpang, selain tingkah laku mereka yang selalu berkhianat (27: 54-55).
Peringatan Luth as tidak digubris, dan Allah pun menurunkan hujan batu yang menghancurkan kaum tersebut (27;58)

Contoh diatas adalah dua dari sekian banyak contoh mengenai kaum yang ingkar menyembah Allah. Meskipun sudah berkali kali diperingatkan, namun mereka tetap membangkang. Dan azab Allah pun akhirnya turun.

Beberapa waktu lalu, Indonesia diguncang oleh bencana yang datang hampir bersamaan. Saat kota Jakarta sedang sibuk oleh bencana banjir, tiba tiba mentawai bergejolak dengan gempa buminya. Disusul gunung Merapi yang memuntahkan isinya.
Istilahnya, kita di 'serang' dari dua arah sekaligus, yaitu dari atas (hujan) dan dari bawah (gempa dan letusan gunung).

Ini sudah jelas jelas peringatan dari Allah SWT agar kita bertobat dan kembali menggunakan hukum Islam. Allah memperingatkan bahwa segala musibah yang menimpa kita karena ulah tangan kita sendiri (42;30).

Sudah saatnya kita mengintropeksi diri dan bangkit. Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka masing masing (13;11). Ayat ini menerangkan bahwa kita lah yang harus melakukan perubahan agar nasib negeri ini tidak lagi dirundung petaka.

Apa yang terjadi pada kaum Nuh as dan Luth as adalah hampir sama dengan keadaan yang terjadi pada masyarakat Indonesia sekarang ini.
Sudah banyak perilaku seksual yang menyimpang, Sudah jelasnya seks bebas, dan sudah banyak bencong bencong yang tanpa malu berkeliaran ditengah tengah kita.
Yang lebih parahnya lagi, banyak pula kelompok kelompok yang meneriakkan kebebasan seks dan legalitas perkawinan sesama jenis.

Selain itu, Indonesia menjadi negara munafik. Banyak orang berlomba lomba untuk mencitrakan dirinya agar terlihat baik. Tujuannya agar mendapatkan penghormatan dan kemuliaan dimata orang. Padahal, Allah lah yang berhak memuliakan ataupun menghinakan seseorang (3;26).

Dan masih banyak lagi kemungkaran kemungkaran yang kita lakukan. Namun hanya sedikit orang orang atau kelompok kelompok yang mencegah kemungkaran tersebut. Kalo pun ada, maka orang dan kelompok ini akan mengalami sinisme, cacian, makian bahkan perlawanan dari khalayak umum.

Sudah cukup segala teguran teguran Allah selama ini. Sudah saatnya kita sadar dan kembali kepada Islam. Sudah saatnya kita menggunakan Islam secara menyeluruh (kaffah) dan meninggalkan perkara perkara yang diharamkan Nya.

Semoga 100 tahun kedepan Indonesia masih tetap ada. Bukan bagian dari cerita sejarah tentang suatu kaum yang binasa karena kemungkarannya

Sabtu, 23 Oktober 2010

Catatan Jambi I

Beberapa minggu sudah saya berada di kota Jambi. Banyak sekali yg berubah dari kota ini. Ada yang positive dan ada pula yang negative.

Saya bisa merasakan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang sangat cepat di Jambi. Mall mall sudah banyak yang dibangun. Para investor sudah banyak yang datang, tekhnologi yang berkembang, dan pemikiran masyarakatnya pun sudah banyak yang maju (intelek).

Namun begitu, ada hal yang sangat disayangkan. Kemajuan Jambi juga dibarengi oleh masuknya paham kebebasan (liberalisme) ala barat yang menggiring masyarakat ini, khususnya pemuda. Tahun lalu, saya sangat merasakan culture timur yang masih sangat kental. Masyarakatnya masih bersikap ramah, penuh toleransi, kekeluargaan, sopan dan santun. Intinya adalah, tahun lalu, Jambi masih menjadi kota yang tentram dan penuh ketenangan.

Sekarang hal-hal tersebut perlahan hilang. Kota ini seakan brutal. Suara knalpot motor sangat bising. Kemacetan mulai timbul, dan yang sangat ekstrim (menurut saya) adalah perubahan dari tingkah polah para wanitanya. Mereka sudah tidak malu-malu lagi untuk berpakaian minim mengumbar aurat. Mereka sudah tidak segan-segan lagi bermesraan (zina) ditempat umum. Bahkan (saya belum menyaksikan langsung), banyak yang mengatakan bahwa sudah banyak hotel-hotel yang menyediakan layanan short time check in. Dan mayoritas pemesannya adalah kalangan muda mudi.

Ada sebuah patokan penilaian mengenai keadaan/kondisi suatu masyarakat (society). Baik buruknya suatu masyarakat bisa dilihat dari kondisi wanitanya.
Kalau menilai dari kacamata tersebut, maka saya menyimpulkan sekarang ini, bahwa kota Jambi sudah diambang kebobrokan. Karena lebih banyak wanita bobrok dari pada yang baik (mungkin yang baik sudah menyingkir ke desa).

Saya harap penilaian saya terhadap Jambi salah. Saya harap Jambi masih seperti dahulu, dimana masyarakatnya masih memegang teguh adat Istiadat dan agama.
Mudah-mudahan penglihatan saya mengenai wanita-wanita ''pemberani'' dan semakin menjamurnya club-club malam, tempat karoke dan panti pijat gak jelas hanyalah fatamorgana.
Mudah-mudahan Jambi tak separah yang saya kira. Karena Jambi saja yang kota kecil sudah begini bebas, bagaimana jadinya dengan kota-kota besar seperti, Medan, Palembang, Yogyakarta, Bandung bahkan Jakarta.

Kamis, 09 September 2010

Sepuluh Sahabat yang dijamin masuk Surga

“Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang petama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dengan mereka dan mereka ridho kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung.” (Qs At-Taubah : 100)

Berikut ini 10 orang sahabat Rasul yang dijamin masuk surga (Asratul Kiraam).

1. Abu Bakar Siddiq ra.

Beliau adalah khalifah pertama sesudah wafatnya Rasulullah Saw. Selain itu Abu bakar juga merupakan laki-laki pertama yang masuk Islam, pengorbanan dan keberanian beliau tercatat dalam sejarah, bahkan juga didalam Quran (Surah At-Taubah ayat ke-40) sebagaimana berikut : “Jikalau tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seseorang dari dua orang (Rasulullah dan Abu Bakar) ketika keduanya berada dalam gua, diwaktu dia berkata kepada temannya:”Janganlah berduka cita, sesungguhya Allah bersama kita”. Maka Allah menurunkan ketenangan kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Abu Bakar Siddiq meninggal dalam umur 63 tahun, dari beliau diriwayatkan 142 hadiets.

2. Umar Bin Khatab ra.

Beliau adalah khalifah ke-dua sesudah Abu Bakar, dan termasuk salah seorang yang sangat dikasihi oleh Nabi Muhammad Saw semasa hidupnya. Sebelum memeluk Islam, Beliau merupakan musuh yang paling ditakuti oleh kaum Muslimin. Namun semenjak ia bersyahadat dihadapan Rasul (tahun keenam sesudah Muhammad diangkat sebagai Nabi Allah), ia menjadi salah satu benteng Islam yang mampu menyurutkan perlawanan kaum Quraish terhadap diri Nabi dan sahabat. Dijaman kekhalifaannya, Islam berkembang seluas-luasnya dari Timur hingga ke Barat, kerajaan Persia dan Romawi Timur dapat ditaklukkannya dalam waktu hanya satu tahun. Beliau meninggal dalam umur 64 tahun karena dibunuh, dikuburkan berdekatan dengan Abu Bakar dan Rasulullah dibekas rumah Aisyah yang sekarang terletak didalam masjid Nabawi di Madinah.

3. Usman Bin Affan ra.

Khalifah ketiga setelah wafatnya Umar, pada pemerintahannyalah seluruh tulisan-tulisan wahyu yang pernah dicatat oleh sahabat semasa Rasul hidup dikumpulkan, kemudian disusun menurut susunan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw sehingga menjadi sebuah kitab (suci) sebagaimana yang kita dapati sekarang. Beliau meninggal dalam umur 82 tahun (ada yang meriwayatkan 88 tahun) dan dikuburkan di Baqi’.

4. Ali Bin Abi Thalib ra.

Merupakan khalifah keempat, beliau terkenal dengan siasat perang dan ilmu pengetahuan yang tinggi. Selain Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib juga terkenal keberaniannya didalam peperangan. Beliau sudah mengikuti Rasulullah sejak kecil dan hidup bersama Beliau sampai Rasul diangkat menjadi Nabi hingga wafatnya. Ali Bin Abi Thalib meninggal dalam umur 64 tahun dan dikuburkan di Koufah, Irak sekarang.

5. Thalhah Bin Abdullah ra.

Masuk Islam dengan perantaraan Abu Bakar Siddiq ra, selalu aktif disetiap peperangan selain Perang Badar. Didalam perang Uhud, beliaulah yang mempertahankan Rasulullah Saw sehingga terhindar dari mata pedang musuh, sehingga putus jari-jari beliau. Thalhah Bin Abdullah gugur dalam Perang Jamal dimasa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib dalam usia 64 tahun, dan dimakamkan di Basrah.

6. Zubair Bin Awaam

Memeluk Islam juga karena Abu Bakar Siddiq ra, ikut berhijrah sebanyak dua kali ke Habasyah dan mengikuti semua peperangan. Beliau pun gugur dalam perang Jamal dan dikuburkan di Basrah pada umur 64 tahun.

7. Sa’ad bin Abi Waqqas

Mengikuti Islam sejak umur 17 tahun dan mengikuti seluruh peperangan, pernah ditawan musuh lalu ditebus oleh Rasulullah dengan ke-2 ibu bapaknya sendiri sewaktu perang Uhud. Meninggal dalam usia 70 (ada yang meriwayatkan 82 tahun) dan dikuburkan di Baqi’.

8. Sa’id Bin Zaid

Sudah Islam sejak kecilnya, mengikuti semua peperangan kecuali Perang Badar. Beliau bersama Thalhah Bin Abdullah pernah diperintahkan oleh rasul untuk memata-matai gerakan musuh (Quraish). Meninggal dalam usia 70 tahun dikuburkan di Baqi’.

9. Abdurrahman Bin Auf

Memeluk Islam sejak kecilnya melalui Abu Bakar Siddiq dan mengikuti semua peperangan bersama Rasul. Turut berhijrah ke Habasyah sebanyak 2 kali. Meninggal pada umur 72 tahun (ada yang meriwayatkan 75 tahun), dimakamkan di baqi’.

10. Abu Ubaidillah Bin Jarrah

Masuk Islam bersama Usman bin Math’uun, turut berhijrah ke Habasyah pada periode kedua dan mengikuti semua peperangan bersama Rasulullah Saw. Meninggal pada tahun 18 H di urdun (Syam) karena penyakit pes, dan dimakamkan di Urdun yang sampai saat ini masih sering diziarahi oleh kaum Muslimin.

Minggu, 11 Juli 2010

Khilafah vs demokrasi

Sejak keruntuhan Khilafah pada 28 Rajab 1342 H, 89 tahun lalu, bisa disebut hampir sebagian besar Dunia Islam mengadopsi sistem demokrasi. Harapannya, sistem demokrasi akan membuat Dunia Islam lebih baik, ternyata tidak. Dunia Islam tetap saja mengidap berbagai persoalan yang akut seperti kemiskinan, kebodohan, pembantaian dan konflik yang berkepanjangan.

Di sisi lain, arus besar untuk kembali ke sistem Khilafah semakin menguat. Ada pernyataan berulang: Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi sampai saat ini merupakan sistem terbaik untuk melawan sistem totaliter. Muncul pula pertanyaan berulang: Kebaikan apa yang ditawarkan sistem Khilafah untuk menggantikan sistem demokrasi? Bisakah sistem Khilafah mewujudkan harapan-harapan manusia yang gagal diwujudkan demokrasi? Kita tentu menjawab dengan tegas: sistem Khilafah pasti mampu.

Pertama: menjamin kebenaran yang hakiki. Demokrasi telah gagal dalam hal ini. Klaim suara rakyat adalah suara Tuhan dan menganggap suara mayoritas rakyat adalah suara kebenaran tidak terbukti. Bagaimana suara mayoritas rakyat Amerika bagian utara yang melegalkan perbudakan pada abad ke-19 dianggap benar. Demikian juga, sulit diterima sebagai sebuah kebenaran ketika mayoritas wakil rakyat lewat proses demokrasi melegalkan penghinaan terhadap manusia apalagi manusia yang mulia seperti Rasululllah saw., perkawinan homoseksual dan lesbian. termasuk serangan terhadap Irak, Afganistan yang telah membunuh ratusan ribu orang yang dilegalkan lewat suara mayoritas rakyat.

Adapun Islam menawarkan sebuah sistem yang sempurna karena berasal dari Zat Yang Mahasempurna, yaitu Allah SWT. Memang, mungkin saja terjadi penyimpangan dari pelaksaan sistem yang sempurna ini. Namun, dari segi sumbernya sistem Khilafah ini adalah yang terbaik. Sebaliknya, demokrasi sejak dasarnya saja sudah bermasalah ketika kebenaran diserahkan kepada manusia.

Kedua: memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpendapat, memilih pemimpinnya sendiri, berekspresi, mengkritik sesuatu yang keliru. Demokrasi memang mengklaim telah memenuhi seluruh harapan ini. Namun, nilai-nilai liberal kemudian menjadi pilarnya. Akibatnya, kebebasan yang ditawarkan menjadi kebablasan dan mengancam masyarakat sendiri. Bukankah atas dasar kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul, kelompok-kolompok homoseksual dan pelaku-pelaku pornografi menginginkan eksistensinya diakui? Ahmadiyah, Lia Eden, dan aliran sesat lainnya pun minta diakui dengan berdalih pada kebebasan?

Di sisi lain, kebebasan yang ditawarkan demokrasi mengidap penyakit hipokrit (standar ganda). Mengklaim kebebasan beragama tetapi melarang pemakaian cadar, jilbab, atau burqa di Eropa. Klaim menghargai pilihan rakyat, tetapi menghadang kemenangan FIS di Aljazair dan Hamas di Palestina, yang sebenarnya menang secara demokratis. Boleh menghujat Nabi Muhammad sekalipun, tetapi siapa pun yang mempertanyakan kebenaran holocaust dikriminalkan. Sudah pula menjadi rahasia umum, terdapat pengekangan terhadap media baik lewat sensor internal pemilik modal media ataupun pemerintah.

Sebaliknya, sistem Islam memberikan ruang bagi masyarakat seluas-luasnya, namun tetap dalam kerangka hukum syariah yang menjadi standar acuan. Dalam sistem Khilafah, kepala negara atau Khalifah dipilih oleh rakyat dengan berdasarkan keridhaan mereka. Mengkritik penguasa yang menyimpang dalam Islam bukan hanya hak, tetapi sekaligus merupakan kewajiban. Pahala sangat besar pun diberikan kepada mereka yang syahid mengkritik penguasa dengan sebutan sebaik-baik jihad (afdhal al-jihad) dan pemimpin para syuhada.

Terdapat juga Mahkamah Mazhalim yang akan menyelesaikan persengketan antara rakyat dan penguasa, kalau rakyat menganggap kebijakan penguasa telah merugikan mereka. Mahkamah Mazhalim juga akan meluruskan keputusan-keputusan Khalifah yang bertentangan dengan hukum syariah.

Adapun Majelis Ummah, tempat tokoh-tokoh yang merupakan representasi dari masyarakat, bisa mengkritik penguasa atau memberikan masukan kepada Khalifah (musyawarah).

Perbedaan pendapat selama masih berlandaskan pada hukum syariah juga dibolehkan dalam Islam. Meskipun Khlifah bisa jadi mengadopsi salah satu pendapat Imam mazhab dalam pemerintahannya untuk diterapkan, perdebatan ilmiah tentang itu tetap saja dibiarkan. Inilah yang membuat dalam sistem Khilafah muncul berbagai mazhab, sebagai cerminan dari pengakuan perbedaan pendapat ini.

Ketiga: menjamin hak-hak mendasar manusia. Ini adalah sesuatu yang gagal dipenuhi oleh sistem demokrasi. Praktik pelanggaran HAM terbanyak dan terbesar justru dilakukan oleh negara-negara kampiun demokrasi seperti AS dan Inggris. Sebaliknya, penerapan syariah Islam akan menjaga nyawa manusia, keturunan, harta dan kehormatan. Di antaranya dengan menjatuhkan sanksi yang keras bagi pelaku pembunuhan, pencuri,pezina dll.

Keempat: menjamin kepastian hukum dan persamaan di depan hukum. Syariah Islam yang akan diterapkan oleh Khilafah menjamin hal ini bagi seluruh warga, baik Muslim maupun non-Muslim. Rasulullah saw. menolak makelar hukum yang menginginkan agar perempuan bangsawan tidak dihukum. Rasulullah saw. dengan tegas mengatakan kalaupun anaknya Fatimah mencuri, beliau akan memotong tangannya. Khalifah Ali bin Thalib pernah kalah ketika memperkarakan seorang Yahudi dengan tuduhan telah mencuri baju perangnya. Saat itu hakim menilai Khalifah Ali bin Abi Thalib tidak memilik saksi yang bisa diterima oleh hukum.

Kelima: membuat kebijakan yang pro rakyat. Demokrasi gagal mewujudkan hal ini. Sistem demokrasi telah melahirkan hubungan simbiosis mutualisme antara penguasa dan pemilik modal yang merugikan rakyat. Akibatnya, muncullah kebijakan elit politik yang lebih pro kepada pemilik modal daripada rakyat. Industrialisasi politik, politik transaksional, pragmatisme politik dan suap-menyuap merupakan penyakit kronis demokrasi.

Sebaliknya, Khilafah melalui syariah Islam akan menutup pintu kejahatan ini. Dalam bidang ekonomi syariah Islam juga menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat, pendidikan gratis dan kesehatan gratis. Barang tambang yang melimpah (emas, perak, minyak dll), air, hutan dan listrik merupakan milik umum yang digunakan untuk kepentingan rakyat; tidak boleh diberikan kepada swasta atau individu. Dengan cara seperti ini Khilafah akan mensejahtrakan masyarakat, yang gagal diwujudkan oleh sistem demokrasi.

Walhasil, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerima sistem Khilafah yang akan mewujudkan harapan-harapan manusia. Selain itu, karena menegakkan Khilafah adalah kewajiban agama kita. Kalau ada sistem yang sempurna, mengapa kita tidak mengambilnya?


http://hizbut-tahrir.or.id/2010/07/11/khilafah-vs-demokrasi/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Rabu, 07 Juli 2010

HAK AZAZI MANUSIA DALAM ISLAM


Oleh: Hamaydi Raja Sultan Harahap

“Wahai manusia sekalian! Perhatikanlah kata-kataku ini! saya tidak tahu, kalau kalau sesudah tahun ini, dalam keadaan seperti ini, tidak lagi saya akan bertemu dengan kamu sekalian.
“Saudara saudara! Bahwasannya darah kamu dan harta benda kamu sekalian adalah suci buat kamu, seperti hari ini dan bulan ini yang suci, sampai datang saatnya kamu sekalian menghadap Tuhan. Dan pasti kamu akan menghadap Tuhan; pada waktu itu kamu dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatanmu. Ya, aku sudah menyampaikan ini.
“ Barang siapa telah diserahi amanah, tunaikanlah amanat itu kepada yang berhak menerimanya.
“ Bahwa segala riba sudah tidak berlaku. tetepai kamu berhak menerima kembali modalmu. Janganlah kamu berbuat zalim merugikan orang lain, dan jangan pula kamu teraniaya dirugikan. Allah telah menentukan bahwa tidak boleh lagi ada riba dan bahwa riba Al-Abbas bin Abdul-Muthalib semua sudah tidak berlaku.
“ Bahwa semua tuntutan darah selama masa jahiliah tidak berlaku lagi, dan bahwa tuntutan darah pertama yang kuhapus adalah darah Ibn Rabi’ah bin al-Haris bin Abdul Muthalib!
“Kemudian dari pada itu saudara saudara, hari ini nafsu setan yang meminta disembah di negeri ini sudah putus buat selama lamanya. Tetapi kalau kamu turutkan dia walaupun dalam hal yang kamu anggap kecil, yang berarti merendahkan segala amal perbuatanmu, niscaya akan senanglah dia. Oleh karena itu peliharalah agamamu baik baik.
“saudara saudara. Menunda nunda berlakunya larangan bulan suci berarti memperbesar kekufuran. Dengan itu orang kafir itu sesat. Suatu tahun mereka langgar dan tahun yang lain mereka sucikan, untuk disesuaikan dengan jumlah yang sudah disucikan Allah dan mengharamkan mana yang sudah dihalalkan.
“Zaman itu berputar sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Jumlah bilangan bulan menurut Allah ada dua belas bulan, empat bulan diantaranya bulan suci, tiga bulan berturut turut dan bulan Rajab antara bulan Jumadilakhir dan Sya’ban.
Kemudian dari pada itu, saudara saudara. Sebagaimana kamu mempunyai hak atas istri kamu, juga istri mu sama mempunyai hak atas kamu. Hak kamu atas mereka ialah untuk tidak mengizinkan orang yang tidak kamu sukai menginjakkan kaki ke atas lantai rumahmu, dan jangan sampai mereka dengan jelas membawa perbuatan keji. Kalau sampai mereka melakukan itu Allah mengizinkan kamu berpisah ranjang dengan mereka dan boleh menghukum mereka dengan suatu hukuman yang tidak sampai menunggu. Bila mereka sudah tidak lagi melakukan itu, maka kewajiban kamulah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan sopan santun. Berlaku baiklah terhadap istri kamu, mereka itu mitra yang membantu kamu, mereka tidak memiliki sesuatu untuk diri mereka. Kamu mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kehormatan mereka dihalalkan buat kamu dengan Allah.
“Perhatikanlah kata kata saya ini, saudara saudara. Saya sudah menyampaikan ini. Ada masalah yang sudah jelas saya tinggalkan ditangan kamu, yang jika kamu pegang teguh, kamu tak akan tersesat selama lamanya – Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
“Wahai manusia sekalian! Dengarkanlah kata kataku ini dan perhatikanlah! Kamu akan mengerti, bahwa setiap muslim saudara muslim yang lain., dan bahwa muslimin semua bersaudara. Seseorang tidak dibenarkan (mengambil sesuatu) dari saudaranya, kecuali jika dengan senang hati diberikan kepadanya. Janganlah kamu menganiaya diri sendiri.


Ini adalah khutbah Rasulullah pada saat melakukan ibadah hajinya yang terakhir. Bagi saya, khutbah ini bisa dikatakan sebagai deklarasi hak azasi manusia. Karena apabila kita mencermatinya maka akan bisa diambil point point sebagai berikut:

1. Setiap manusia bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Apakah itu didunia maupun diakhirat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara keamanan jiwa dan keselamatan harta benda manusia lainnya.
3. Setiap orang hendaknya menjaga dan memelihara amanah dan kepercayaan yang diberikan.
4. Bahwa riba sudah dihapuskan. Yang berarti tidak adalagi penindasan bagi orang orang yang lemah.
5. Penegasan tentang pengakuan hak hak wanita, serta hak dan kewajiban suami istri.
6. Bahwa sesama Muslim adalah bersaudara dan harus saling bantu membantu.
7. Bahwa perbedaan bangsa, kulit, ras, kedudukan social dll telah dihapuskan. Maka dengan ini tidak ada lagi diskriminasi social.


a. Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) versi barat.

Hak Asasi Manusia menurut terminology dan pengertian umum adalah satu rangkaian hak hak dasar dan kebebasan yang dijamin oleh undang undang dasar berbagai negara, yang melindungi setiap orang dari tindakan ataupun perbuatan sewenang wenang.
Pada zaman dahulu, seiring dengan maraknya penjajahan oleh bangsa bangsa, sehingga merenggut hak hak setiap warga sipil, maka timbullah suatu gerakan yang memperjuangkan hak hak dasar dan kebebebasan itu, yang bersendi kepada kebenaran.
Menurut sejarah, bahwa sumber pertama gerakan HAM berasalah dari negeri Inggris pada tahun 1215, yang bernama Magna Charta, kemudian disempurnakan dengan lahirnya Petition of Rights (1627) dan Bill of Rights (1688). Sedangkan di Amerika, lahir pada tahun 1776 yang dinamakan Declaration of Rights, dan di Perancis namanya Declaration des droits (1789).
Sebagai dampak dari Perang Dunia ke II, maka pada bulan Juni 1948, Panitia Ekonomi Sosial Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk satu komisi untuk merumuskan soal hak hak asasi itu, yang diketuai oleh Anna Eleanor Roosevelt. Dan akhirnya pada tanggal 10 Desember 1948, bertempat di Paris, maka diadakanlah deklarasi Hak Hak Asasi Manusia atau Declaration of Human Rights.
Deklarasi ini wajib ditaati oleh setiap negara anggota PBB (termasuk di Indonesia). Hak hak asasi ini terperinci dalam 30 pasal, yang meliputi hak hak dalam politik, social, ekonomi, kebudayaan dan lain lain. Namun garis besarnya terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Kebebasan pribadi seperti perlindungan terhadap diri, harta benda, kebebasan bergerak, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan tempat tinggal dll.
2. Kebebasan rohani, seumpama kemerdekaan beragama, jaminan terhadap rahasia perhubungan dan surat menyurat dll.


b. Hak Asasi Manusia versi Islam.

• Manusia mahluk utama.

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Qs Al Israa: 70)
Manusia adalah makhluk yang mulia. Manusia adalah pemimpin atau khalifah dimuka bumi ini. sebagai makhluk yang mulia, Allah SWT memberikan kelebihan untuk kita sesuai ayat diatas, yaitu:
1. Allah SWT memberikan anugerah kepada kita berupa angkutan didarat, lautan (bahkan sekarang diudara) untuk melestarikan hubungan antar manusia sehingga bisa berkembang dan maju dari zaman ke zaman.
2. Manusia diberikan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT berupa kekayaan alam.
3. Manusia diberikan keistimewaan dan fasilitas sehingga membuat derajat manusia lebih tinggi dan mulia dari makhluk makhluk Allah SWT lainnya.


• Intisari Hak Asasi Manusia.

Bahwa pada dasarnya, hak asasi itu terbagi atas dua unsur, yaitu persamaan dan kemerdekaan.

• Persamaan.
i. Persamaan hak dan kewajiban manusia.

Islam menegaskan bahwa setiap manusia adalah sama. Tidak ada yang membedakan satu dengan yang lainnya. Setiap manusia yang lahir didunia ini adalah anak cucu Adam as. dan diciptakan dari tanah.
Dalam proses perkembangannya juga sama, yaitu sama sama dari zat sperma laki laki dan perempuan.
Oleh karena itu, setiap manusia yang ada didunia ini adalah sama. Sama sama nenek moyangnya Adam as. dan sama sama terlahir dari proses zat seperma laki laki dan perempuan.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Qs. Al Hujarat: 13)
Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal keadaan maupun kedudukan antara laki laki maupun perempuan. Semuanya sama dihadapan Allah SWT. Yang membedakannya adalah ketaqwaan.
Dalam sebuah hadist dikatakan bahwa:
“Seluruh ummat manusia adalah sama, tak obahnya laksana susunan sisir rambut. Tidak ada kelebihan antara orang yang berwarna kulit merah dengan yang berkulit hitam, dan tidak pula antara bangsa Arab dengan bangsa asing. Tidak ada kelebihan orang Arab dari orang asing kecuali ketaqwaannya”.
”Hai manusia! Sesungguhnya Allah SWT telah melenyapkan dari kamu kesombongan zaman jahiliah dan kebanggaan karena bapak bapak kamu. Kamu semua adalah anak cucu Adam dan Adam dijadikan dari tanah. Tidak ada kelebihan orang Arab dari orang asing kecuali ketaqwaan nya”.

ii. Persamaan dalam melaksanakan ibadah.

Didalam Islam, setiap orang apakah laki laki, perempuan, kaya, miskin, dll mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam menjalankan ibadahnya. Contohnya adalah shalat berjamaah. Siapa saja yang terlebih dahulu datang, maka dia berhak untuk berada di shaf (barisan) terdepan. Dan barang siapa yang datang terlambat, apabila barisan didepan telah penuh, maka dia harus mengisi barisan yang dibelakang, meskipun ia adalah seorang konglomerat, presiden dll.
Begitu pula dalam ibadah shaum. Setiap orang apakah kaya atau miskin, maka harus sama sama menahan lapar dari shubuh sampai magrib. Begitu pula halnya dengan ibadah lain, semisal haji dll.


iii. Persamaan dalam hukum dan peradilan.

Dalam hal peradilan semua orang harus medapatkan persamaan hak untuk mendapatkan keadilan tanpa memandang keadaan dan kedudukan. Dalam melayaninya harus tidak ada perbedaan termasuk dalam pemeriksaan dan menjatuhkan vonis.
Hakim tidak boleh berpihak, pilih kasih, mempersulit, atau memeriksa dan memvonis secara sewenang wenang. Semua harus diperlakukan secara adil sesuai dengan firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan”. (Qs. An Nisa: 135)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Qs. An Nisa: 58)

• Kemerdekaan.

Kemerdekaan itu meliputi perlindungan atau jaminan terhadap hak hak jasmaniah maupun rohaniah, semisal kemerdekaan diri, akidah, harta benda, tempat tinggal, berfikir, menyatakan pendapat dll

i. Kemerdekaan jiwa.

Jiwa adalah karunia Ilahi yang paling berharga. Oleh karena itu, Islam memberikan perlindungan hukum bukan hanya kepada jiwa saja, akan tetapi juga melindungi hal hal yang bisa merusak jasmaniah manusia. Baik kerusakan melalui perbuatan, ucapan maupun yang lain.
Islam melarang manusia membunuh manusia dan makhluk lain kalau tidak ada motif-motif yang sesuai syari’. Demikian juga dilarang membunuh diri sendiri.
Mengenai larangan tersebut, ditegaskan dalam surat:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Qs. Al Israa: 33)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Qs. An Nisa: 29)
Didalam undang undang Islam, ada satu peraturan yang dinamakan Qishas (pembalasan). Hukum ini didasarkan pada adanya pembalasan sebagai salah satu jaminan untuk melindungi jiwa manusia dari pembunuhan penganiayaan dll.
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim”. (Qs. Al Maidah: 45)
Akan tetapi hukum Qishas tidaklah berarti bahwa orang yang memotong telinga dibalas telinga, tetapi hukum ini menunjukkan adanya pembalasan yang setimpal. Dalam keputusan hukumnya pun dijalankan dan diputuskan oleh hakim.
Pada surat Al Israa: 33, dinyatakan bahwa tidak boleh membunuh manusia kecuali untuk keadilan. Yang dimaksud keadilan disini ialah melaksanakan hukum hukum yang telah ada ketentuannya dalam Al Quran maupun Hadist, dan dengan keputusan pengadilan pula.
“Tidak halal darah seorang Muslim yang mengucapkan kalimat Syahadat kecuali terhadapt tiga kejahatan, yaitu: penzina yang sudah pernah kawin, pembunuhan yang disengaja dan orang yang murtad dari agama”. (HR: Bukhari dan Muslim)
Adapun membunuh diri sendiri itu diancam dengan hukuman yang kekal dineraka. Sebagaimana dalam suatu hadist:
“Barang siapa yang menjatuhkan diri dari puncak gunung sehingga dia mati, maka dia akan dilempar kedalam api neraka untuk selama lamanya. Barangsiapa yang memakan racun sampai mati, maka dengan memegang racun ditangan dia kelak dimasukkan kedalam neraka jahanam, juga untuk selama lamanya. Dan barang siapa yang membunuh diri dengan besi tajam, maka dengan besi ditangan kelak dia memukul dirinya masuk kedalam neraka dan kekal didalamnya. (HR: Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Nyatalah bahwa ajaran Islam memelihara dan menjamin kemerdekaan jiwa manusia, sebagai salah satu hak asasi. Begitu jahatnya membunuh sampai Allah SWT memandang bahwa membunuh seseorang tanpa alasan maka sama dengan membunuh seluruh ummat manusia.
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (Qs. Al Maidah: 32)
Selain memberikan perlindungan terhadap jiwa manusia, Islam juga melindungi dan melarang perbuatan perbuatan yang merusak diri atau kehormatan seseorang seperti penganiayaan, bergunjing, fitnah mencari cari kesalahan orang lain, menghina dll.
“Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.” (Qs. Al Hujurat: 11)

ii. Kemerdekaan Agama.

Islam memberikan kebebasan setiap manusia untuk menganut kepercayaan dan agama yang dipeluknya. Setiap non muslim tidak boleh dipaksa keluar dari agama yang dianut.
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 256)
“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (Qs. Yunus: 99)
Islam memang mewajibkan setiap pemeluknya untuk berdakwah tentang kebenaran Islam kepada siapa saja apakah Muslim ataupun non Muslim. Akan tetapi didalam penyampaiannya tidak boleh dilakukan dengan kekerasan dan pemaksaan.
Setiap orang diberi kebebasan untuk menganut agamanya masing masing. Bahkan dalam negara Islam, setiap orang diberikan kebebasan dan dilindungin asalkan mematuhi dua hal, yaitu: menaati peraturan peraturan yang berlaku dalam negara itu dan membayar jizyah (pajak).
Contohnya adalah pada saat kekhalifahan Umar bin Khattab, pada saat kaum muslimin memasuki dan menguasai Baitul Maqdis. Khalifah memberikan petunjuk kepada petugas petugasnya dengan berkata: “Berikanlah kepada penduduk jaminan keamanan terhadap jiwa dan harta benda mereka, kepercayaan dan tempat tempat ibadah mereka. Jangan ditempati kuil kuil dan gereja mereka, jangan dipaksa keluar dari agama mereka dan tidak seorang pun yang boleh dianiaya”.

iii. Kemerdekaan Harta Benda.

Islam melindungi harta benda dan milik tiap tiap orang. Tidak boleh dirampas, dicuri dll. Itulah sebabnya maka setiap Muslim diperintahkan tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram. Tidak boleh menipu, korupsi dll.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (Qs. Al Baqarah: 188)
“Celakalah untuk orang orang yang menipu. Apabila mereka menyukai dari orang lain (untuk dirinya), dipenuhkannya (takaran). Tetapi apabila menakar untuk orang lain, dikuranginya”. (Qs. Al Mutaffifin: 1-3)
Menurut pandangan Islam, harta benda seseorang adalah hak miliknya yang tidak boleh diganggu gugat. Mempertahankan harta benda dari perampok atau perampasan orang lain adalah termasuk jihad yang apabila sampai meninggal maka akan syahid.
“Siapa yang dibunuh karena mempertahankan harta bendanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang dibunuh lantaran mempertahankan agamanya, maka dia syahid. Dan barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya, maka dia mati syahid” (HR: Abu Daud, Nasai dan Tarmizi)

iv. Kemerdekaan Tempat Kediaman.

Tempat kediaman/ rumah bagi setiap orang adalah tempat rahasia pribadi dan keluarga, dimana dia mengecap kebebasan dan kenikmatan hidup, senang, susah, suka dan duka.
Islam mengatur kebebasan setiap manusia atas tempat tinggalnya. Seperti dalam ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja) lah", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Qs. An Nur: 27-28)

v. Kemerdekaan menyatakan pendapat.

Kemerdekaan berfikir dan kebebasan menyatakan pendapat adalah salah satu unsur yang penting dari hak asasi.
Agama Islam bukan saja menghormati hak hak tersebut, akan tetapi memupuk supaya pikiran manusia senantiasa berkembang dan maju. Dalam Al Quran banyak ayat ayat yang mendorong supaya menggunakan akal dan pikiran untuk memperhatikan cipataan Allah SWT.
Ummat Islam haruslah mempergunakan pikirannya untuk memperhatikan manusia, hidup dan alam semesta.
“Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja) lah", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan langit, bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?” (Qs. Al Ghasyiyah: 17-20)
Islam menghidupkan satu sarana yang dinamakan ijtihad dan menjadikannya sebagai salah satu alat untuk menetapkan hukum.
Seperti diketahui bahwa, pokok pokok hukum Islam adalah Quran, Sunnah, Ijma dan Qias.
Dalam melaksanakan Qias itu harus mempergunakan akal dan pikiran yang dilakukan dengan ijtihad.
Apabila suatu hukum tidak ditemui didalam Al Quran, hadist ataupun belum ada Ijma dari para ulama, maka dapat dipakai Qias dengan mengadakan perbandingan dengan hukum hukum lain mengenai hal hal yang ada persamaannya. Syaratnya adalah mempergunakan pikiran yang mempunyai landasan ilmu.

c. Penutup dan Kesimpulan.

Bahwa dunia barat baru memperkenalkan hak asasi manusia pada abad ke 12 M dan kemudian dideklarasikanlah secara universal pada tahun 1948. Sedangkan didalam Islam, issue mengenai hak asasi setiap manusia ini sudah diterapkan jauh hari sebelum barat. Yaitu pada saat Nabi SAW mendakwahkan Islam di abad ke 5 M.
Sebagai ummat Islam, sudah saatnya kita bangga dan menyadari bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Buat apa kita capai capai memeras keringat untuk memperlajari hak asasi manusia versi barat. Buat apa kita berteriak teriak dan memprakterkkan HAM ala barat, sedangkan Islam juga mempunyai konsep tersebut. Bahkan lebih baik dan sudah terbukti ke efektifannya pada zaman Rasulullah dahulu.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita membuang jauh jauh konsep hak asasi manusia versi barat dan mempergunakan Islam sebagai pedoman hidup kita dalam segala aspek kehidupan.

Wallahu a’lam.
MEMBENTUK KEPRIBADIAN YANG ISLAMI
(SAKSIYAH ISLAMIYAH)


Oleh: Hamaydi Raja Sultan Harahap


Allah SWT memberikan manusia kelebihan berupa akal (aqliyah) dan juga jiwa (nafsiyah). Akal (aqliyah) berfungsi untuk memahami sesuatu hal. Dengan menggunakan akal, maka terjadilah proses berfikir. Manusia akan bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Mana yang enak dan mana yang tidak enak dan lain sebagainya.

Dengan akal yang baik, maka terjadilah sebuah pemikiran dan selanjutnya akan membentuk sebuah tingkah laku yang baik pula. Akal lah yang menjadikan manusia berbeda dengan makhluk Allah lainnya. Karena akal adalah motor penggerak untuk membentuk suatu tingkah laku.

Selain akal (aqliyah), manusia juga diberikan jiwa (nafsiyah). Jiwa adalah sebuah aktivitas (activity) atau tingkah laku (behavior). Manusia akan hidup apabila memiliki jiwa. Karena eksistensinya bisa dilihat dari tingkah lakunya dalam memenuhi keinginan jiwa tersebut.
Manusia yang baik adalah yang mempunyai kepribadian yang Islami. Maksudnya adalah yang menggunakan akalnya untuk memahami sesuatu dalam frame berfikir sesuai Quran dan Sunnah.

Selain menggunakan akal, manusia juga harus bertingkah laku dan memenuhi kebutuhan jiwa secara Islami pula.


I. AKAL (AQLIYAH)


وَهُوَ الَّذِي مَدَّ الأرْضَ وَجَعَلَ فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْهَارًا وَمِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ جَعَلَ فِيهَا زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
وَفِي الأرْضِ قِطَعٌ مُتَجَاوِرَاتٌ وَجَنَّاتٌ مِنْ أَعْنَابٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَى بِمَاءٍ وَاحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ فِي الأكُلِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

“Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. Dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan, Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Ar raad: 3-4)

Manusia diberikan Allah SWT kelebihan berupa akal. Dengan akal, maka kita akan bisa berfikir (tafkir) dan pemikiran itu nantinya akan membentuk sebuah persepsi (mafahim) dan mempengaruhi tingkah laku kita. Sebagai contoh, tingkah laku kita akan berbeda antara orang tua dengan seorang pencuri. Hal ini dikarenakan kita mempunyai mahfum yang baik terhadap orang tua kita. Karena kita menyayangi mereka. Sedangkah terhadap pencuri, kita mempunyai mahfum yang negative, sehingga kita akan bersikap lebih hati hati atau bahkan menghindar.
Untuk mencapai sebuah pemikiran maka diperlukan empat persyaratan, yaitu:

1. Adanya fakta.
2. Dapat dijangkau panca indera.
3. Bisa diserap/dicerna oleh otak.
4. Adanya informasi terdahulu (ma’lumat tsabiqah).

1. fakta.
Pemikiran tidak bisa dilakukan apabila tidak adanya fakta. Bagaimana kita bisa memikirkan sesuatu obyek sedangkan obyek itu tidak pernah dilihat oleh manusia. Sebagai contoh, kita tidak bisa berfikir mengenai surga atau pun neraka. Hal ini karena fakta mengenai surga atau pun neraka tidak ada (tidak bisa dijangkau oleh akal kita). Sedangkan sebuah pemikiran yang tidak ada faktanya (ghoib), maka status hukumnya adalah sebuah imajinasi, rekaan, atau pun khayalan.

2. Panca Indera.
Fakta tersebut haruslah bisa terindera oleh kita. Apakah melalui indera menglihatan, penciuman, pendengaran, ataupun indera perasa kita.

3. Otak.
Proses berfikir akan terjadi apabila fakta yang tersedia bisa dijangkau oleh akal melalui panca indera. Penyerapan fakta tersebut akan diserap oleh otak untuk kemudian ditentukan status hukumnya. Sebagai contoh, selembar kertas adalah obyek yang bisa dijangkau oleh indera kita. Dari penyerapan itulah maka kita bisa menentukan/mengetahui bahwa obyek tersebut adalah kertas.

4. Informasi terdahulu (ma’lumat tsabiqah).
“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!" Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Qs. Al Baqarah: 31-32)

“Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Qs. Al Alaq: 5)

Informasi terdahulu sangatlah penting dalam proses berfikir. Kita tidak akan mengetahui nama dan juga kegunaan kertas tanpa adanya informasi yang diberikan orang orang yang lebih terlebih dahulu tahu mengenai kertas.

Itulah proses berfikir (tafkir). Keempat syarat tadi adalah syarat mutlak untuk melakukan proses berfikir.

Dengan begitu, hal hal yang tidak bisa dijangkau oleh akal (panca indera) seharusnya tidak untuk kita pikirkan. Kita cukup mempercayainya (mengimani) saja karena hal tersebut ada didalam Al Quran maupun Sunnah Nabi.


II. JIWA (NAFSIYAH)

Jiwa adalah sesuatu yang harus manusia penuhi. Dengan adanya jiwa, maka manusia bisa melakukan aktvitasnya.

Kebutuhan jiwa pada manusia terbagi menjadi dua, yaitu kebutuhan jasmani (hajatul udlowiyah) dan kebutuhan naluri (ghorizah).

Kebutuhan jasmani datangnya dari dalam tubuh manusia (internal) dan apabila tidak dipenuhi (fulfill) maka akan menimbulkan penyakit bahkan bisa mengakibatkan kematian. Contohnya adalah, rasa lapar, haus, mengantuk, ingin buang hajat dll.

Sedangkan kebutuhan naluri datangnya dari luar tubuh kita (external). Kalau kebutuhan jasmani bersifat terbatas (limited), maka kebutuhan naluri sifatnya tidak terbatas (unlimited). Akan tetapi, kebutuhan naluri tidaklah menimbulkan kematian apabila tidak dipenuhi. Contohnya adalah kebutuhan untuk mempunyai harta benda, kebutuhan untuk berhubungan seks, dan lain sebagainya.

Potensi (potential) naluri manusia pada dasarnya hanya terbagi menjadi tiga bagian. Yaitu naluri mempertahankan diri (ghorizah baqo’), naluri mencintai lawan jenis (gharizah nau’) dan naluri mensucikan sesuatu hal (gharizah tadayyun).

1. Naluri mempertahankan diri (ghorizah baqo’)
Naluri manusia adalah selalu ingin mempertahankan diri dalam setiap keadaan dan situasi. Hal ini karena pada dasarnya manusia ingin terlihat eksis ditengah masyarakat. Dengan adanya potensi ini, maka manusia cenderung ingin kaya, punya rumah, kendaraan, hemat, kikir, berani dan lain sebagainya.

2. Naluri mencintai lawan jenis (gharizah nau’)
Manusia yang normal adalah manusia yang mencintai lawan jenisnya. Potensi ini adalah anugerah dari Allah SWT. Karena dengan adanya naluri ini, maka manusia akan mempunyai sifat sayang, iba, benci, ingin mempunyai keturunan dan lain sebagainya.

“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tiada melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih”. (QS. Yusuf: 24)

3. Naluri mensucikan sesuatu hal (gharizah tadayyun).
“Dan apabila manusia itu ditimpa kemudaratan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya lupalah dia akan kemudaratan yang pernah dia berdoa (kepada Allah) untuk (menghilangkannya) sebelum itu, dan dia mengada-adakan sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah: "Bersenang-senanglah dengan kekafiranmu itu sementara waktu; sesungguhnya kamu termasuk penghuni neraka".(Qs. Azzumar: 8)

Setiap manusia pasti mensucikan sesuatu. Apakah itu mensucikan Allah SWT, manusia (idola), pohon, patung (batu), matahari, bulan, bintang, api dan lain sebagainya.


III. KEPRIBADIAN ISLAM (SAKSIYAH ISLAMIYAH)

Seseorang yang memiliki kepribadian Islam (saksiyah Islamiyah) adalah yang selalu menggunakan akal dan juga jiwanya sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Sunnah. Dengan begitu, maka orang tersebut akan selalu berfikir, melihat dan bertingkah laku sesuai syariat Islam.

Proses berfikir sesuai akal yang Islami adalah yang selalu mengaitkan obyek bahwa itu adalah ciptaan Allah SWT. Dia yakin bahwa segala sesuatu yang menyangkut manusia (human), hidup (life) dan alam semesta (universe) adalah sifatnya tidak kekal. Sedangkan hal yang tidak kekal (terbatas) pasti bergantung pada sesuatu juga. Dengan begitu, kita akan mencapai pemikiran bahwa Allah SWT adalah Dzat yang kekal (azzali), Pencipta (Khaliq) dan Maha Pengatur (Mudabbir). Sebagai contoh, manusia adalah makhluk yang tidak kekal karena suatu saat pasti akan mati. Manusia membutuhkan nasi untuk hidup. Sedangkan nasi terbuat dari padi dan padi membutuhkan air untuk panen. Air datangnya dari hujan melalui proses awan….dan seterusnya sehingga sampailah kita pada kesimpulan bahwa segala sesuatu ujung ujungnya akan bergantung hanya kepada Allah SWT.

Sedangkan dalam pemenuhan kebutuhan jiwa (nafsiyah), kita pun tidak akan keluar dari koridor Islam. Dalam memenuhi kebutuhan jasmani maka kita akan menempuh jalan Islam. Seperti dalam memenuhi keinginan untuk makan, tentulah kita akan memakan makanan yang halal dengan bekerja ditempat yang halal pula.

Begitu pun dalam memenuhi kebutuhan naluri kita. Tentulah pula kita akan memenuhinya dengan cara yang sesuai Quran dan Sunnah.

Untuk memenuhi kebutuhan naluri mencintai lawan jenih (gharizah nau’) tentulah kita akan menikah terlebih dahulu karena itu adalah tuntunan Islam. Kita tidak akan memilih jalan untuk berpacaran ataupun berzina.

Begitupula dengan pemenuhan mensucikan sesuatu (gharizah tadayyun). Kita pasti hanya akan menyembah, mematuhi dan menjauhi larangan Allah SWT dan tidak menduakan Nya (syirik)
Kita pun akan menggunakan cara yang Islami pula dalam mempertahankan diri. Kita akan bekerja sesuai tuntunan syari’ agar kaya. Kita akan membayar zakat dan bersedekah agar Allah SWT selalu melindungi harta kita.


IV. PENUTUP

Bahwa akal adalah anugerah yang diberikan Allah SWT. Akal adalah motor penggerak manusia untuk bertingkah laku. Dengan akal, maka kita akan punya pemahaman untuk menentukan status hukum atas suatu perkara/hal.

Selain akal, Allah SWT juga memberikan manusia jiwa. Jiwa adalah kebutuhan yang harus kita penuhi. Pemenuhan kebutuhan jiwa inilah yang disebut tingkah laku. Dan sebagai muslim yang baik, maka kita harus bisa membedakan antara kebutuhan jasmani dan kebutuhan naluri.

Dua hal inilah (akal dan jiwa) yang dimiliki manusia. Untuk mencapai sebuah kepribadian Islam (saksiyah Islamiyah), maka manusia haruslah mengkombinasikan akal dan memenuhi kebutuhan jiwanya sesuai dengan syari’. Manusia haruslah berpegang teguh kepada Al Quran dan Sunnah agar bisa menjadi individu yang kuat dan berkarakter Islami.

Wallahu a’lam.

Dirangkum dari Halqah Hizbut Tahrir Indonesia

PROTOKOL ZION

Protokol Pertama

…Kemenangan dapat kita capai dengan lebih mudah berdasarkan kenyataan bahwa dalam hubungan dengan masyarakat yang kita inginkan, kita selalu bekerja pada simpul simpul yang paling sensitive pada pikiran manusia, yaitu pada urusan dana, pada aspek nafsu syahwat manusia, pada keserakahan akan materi yang tidak akan pernah dapat dipuaskan dan setiap kelemahan manusia tadi bila diamati satu persatu cukup untuk melumpuhkan daya prakarsa, karena semuanya itu terenggut dari diri mereka, karena ia telah menyerahkan kemauan manusia pada posisi dia yang telah membeli kegiatan kegiatannya, yang pada dasarnya menjadi motor pendorong kegiatan kehidupan mereka…
Kualitas luhur yang ada pada masyarakat adalah kejujuran dan keterbukaan, merupakan peluang penting dalam politik, karena sifat sifat ini akan melengserkan secara pasti dan meyakinkan, melebihi musuh paling kuat sekalipun. Sifat sifat ini melekat pada kaum non Yahudi: kita sudah barang tentu tidak dipimpin oleh mereka…
…Kita akan memaksa menaikkan upah, yang sebenarnya tidak akan memberikan manfaat sedikit pun bagi kaum buruh, karena pada saat yang bersamaan kita menaikkan harga harga keperluan utama, dengan berpura pura berdalih bahwa semuanya terjadi karena menurunnya hasil pertanian dan perternakan. Kita juga dengan cantik dan dengan sungguh sungguh harus merusak sumber sumber produksi dengan menanamkan gagasan anarki kepada kaum buruh, dan mendorong mereka untuk mengkonsumsi minuman keras dan dengan itu pada saat yang bersamaan mengambil langkah langkah untuk mengusir kaum intelektual non Yahudi untuk meninggalkan negerinya…
…Sejak masa kuno kita adalah orang pertama yang meneriakkan kata kata kebebasan, persamaan, persaudaraan, diantara manusia. Kata kata itu telah berkali kali diulang ulang beo kampanye pemilihan umum, yang menghimpun orang untuk mendengarkan umpan ini, dengan mana mereka telah meruntuhkan kemakmuran dunia dan kemerdekaan abadi yang sejati. Orang non Yahudi yang menyangka dirinya pandai dan cerdas tidak mengerti perlambangan dari kata kata tadi, tidak mengamati kontradiksi maknanya, tidak memperhatikan bahwa secara kondrati tidak ada persamaan…
…Kemerdekaan politik hanyalah sekedar ide, bukan fakta. Adalah penting untuk memahami bagaimana menerapkan ide bilamana ada kebutuhan untuk mendapatkan dukungan masyarakat terhadap suatu partai atau seseorang, jika partai itu ingin mengalahkan partai lain yang tengah berkuasa. Tugas ini menjadi lebih ringan bila pihak lawan telah dicemari oleh prinsip prinsip kebebasan, atau apa yang disebut liberalism. Biasanya demi sebuah ide ia akan bersedia menyerahkan sebagian dari kekuasaannya…
…Situasi seperti diatas tidak boleh sampai diketahui secara premature oleh kaum non Yahudi, kita harus memasang tirai melalui usaha seolah olah gerakan kita untuk membentuk kelas buruh dan mempromosikan prinsip prinsip ekonomi yang hebat; untuk maksud itu propaganda yang aktif harus dijalankan dengan menggunakan teori teori ekonomi kita…
…Diatas puing puing reruntuhan aristrokrasi kamu non Yahudi, kita akan membangun aristrokrasi dari kalangan kelas terdidik kita, dan atas segenap aristrokrasi keuangan. Kita telah membangun basis bagi arostrokrasi yang baru ini atas dasar kekayaan yang kita kendalikan, dan atas dasar ilmu pengetahuan yang dibimbing oleh kaum bijak kita…


Protokol Kelima

…Untuk menguasai pendapat umum, yang pertama tama diperhatikan ialah pentingnya mengacaukan pendapat umum itu dengan cara menyampaikan beragam pendapat yang saling bertentangan. Ini kaidah pertama. Kaidah yang kedua ialah upaya meningkatkan dan mengintensifkan tentang kekurangan kekurangan yang ada didalam masyarakat, tentang kebiasaan yang berkembang, aspirasi dan gaya hidup, sehingga ditumbuhkan kekesalah terhadap kehidupan yang memperlihatkan adanya kekacauan; akibatnya, masyarakat akan kehilangan saling percaya satu sama lainnya. Langkah ini akan membuahkan perbedaan pendapat pada semua pihak dan lapisan, mendeskriditkan kekuatan kolektif yang ada pada mereka, diiringin upaya menghilangkan atau menekan prakarsa prakarsa yang mungkin dapat menjegal usaha kita…
Protokol Ketujuh
…Kita harus memaksa pemerintah non Yahudi untuk menerima langkah langkah yang akan meningkatkan secara luas rencana yang telah kita buat yang telah kian dekat dengan tujuannya dengan cara meletakkan tekanan pada pendapat umum yang telah kita agendakan yang harus didorong oleh kita dengan bantuan apa yang dinamakan “kekuatan besar” pers. Dengan sedikit pengecualian, tak perlu terlalu dipikirkan, kekuatan itu telah berada dalam genggaman kita…


Protocol Kedelapan

…Untuk sementara waktu sampai saat yang cukup aman tiba untuk memberikan jabatan jabatan pemerintahan kepada saudara saudara kita kaum Yahudi, kita akan memercayakan jabatan jabatan itu kepada mereka yang track record dan watakanya sedemikian rupa, yaitu adanya jurang yang lebar antara mereka dengan rakyatnya…
…Kita akan mengepung pemerintahan yang ada dengan para ekonom kita. Karena alasan inilah ilmu ekonomi menjadi mata pelajaran utama yang dituntut dan diajarkan oleh kaum Yahudi. Kita akan dikelilingi oleh galaksi yang terdiri dari para banker, industrialis, kapitalis, dan terutama kaum milyuner, karena sebenarnya segala sesuatu akan ditentukan oleh daya tarik kepada angka angka…


Protocol Kesembilan

…Dalam kenyataan tidak ada yang merintangi kita, adipemerintahan kita memiliki status hukum yang luar biasa yang disebut dengan nama kediktatoran. Saya dengan sadar dapat menyatakan bahwa pada waktu ini kitalah pencipta undang undang. Kita membentuk peradilan yang yurispreudensi. Kita memerintah dengan tegad yang kuat ada didalam genggaman tangan kita, sekarang kitalah yang berkuasa…
…Agar tidak menghancurkan institusi institusi kaum non Yahudi sebelum waktunya, kita telah meletakkan iktiar dan menggenggam pegas mekanisme mereka. Mekanisme itu semula ada dalam keadaan kuat dan tertib, tetapi kita telah menggantikannya dengan sesuatu administrasi bebas yang membuatnya kacau. Kita telah melakukan campur tangan terhadap yurisprudensi wiralabanya, persnya, kebebasan pribadinya, dan yang paling penting, pendidikan dan budayanya yang merupakan soko guru dari eksistensinya yang bebas…
…Kita telah menyesatkan, membuat mereka terpana dan mendemoralisasi generasi muda kaum non Yahudi melalui pendidikan tentang prinsip prinsip dan teori teori yang bagi kita merupakan hal hal yang palsu, yang telah kita jadikan inspirasi bagi mereka. Di atas hukum yang berlaku, tanpa perubahan yang sesungguhnya, kita telah mendistorsikannya dengan interpretasi yang kontraproduktif, kita telah menciptakan sesuatu yang mengagumkan dilihat dari hasilnya…


Protokol Kesebelas
…Tuhan telah melimpahkan karunia kepada kita, umat umat pilihan Nya, dengan suatu Rahmat, yang Nampak seolah olah seperti kelemahan kita, padahal sebenarnya merupakan kekuatan kita, itulah yang telah membawa kita keserambi penguasaan atas seluruh dunia…


Protokol Keduabelas
…Kita telah menguasai pers pada saat ini sampai ke tingkat dimana semua berita disalurkan melalui kantor kantor berita kita kesemua bagian dunia. Kantor kantor berita ini berdasarkan tujuan dan maksudnya menjadi institusi kita dan akan menyiarkan hanya yang kita izinkan…
…Pers kita akan mengekspos masalah masalah pemerintahan dan keagamaan dan tentang ketidakbecusan kaum non Yahudi, dengan menggunakan istilah istilah melecehkan sedemikian rupa, sehingga mendekati penghinaan, keahlian yang sudah lama dikenal dikalangan kaum kita…
…Kita akan menangani pers dengan cara sebagai berikut:
1. Kita harus menungganginya dan mengendalikannya dengan ketat. Kita juga harus melakukan hal yang sama dengan barang cetakan, karena kita perlu melepaskan diri kita dari serangan serangan pers, kalau kita tetap terbuka terhadap kecaman melalui pamphlet dan buku buku.
2. Tak boleh satu pun pernyataan sampa kemasyarakat diluar pengawasan kita. Kita telah mencapai hal itu pada saat ini sampai pada suatu tingkatan dimana semua berita disalurkan melalui kantor kantor berita yang kita kendalikan dari seluruh bagian dunia.
3. Literature dan jurnalisme merupakan dua kekuatan pendidikan yang sangat penting, dank arena itu pemerintahan kita akan menjadi pemilik sebagian besar dari jurnal jurnal yang ada. Kalau ada sepuluh jurnal swasta, maka kita harus memiliki tiga puluh jurnal milik kita sendiri dan seterusnya……Hal ini tidak boleh sampai menimbulkan kecurigaan dimasyarakat, karena alasannya semua jurnal yang kita terbitkan akan diluar kecenderungan dan pendapat yang paling controversial, jadi kita membangun kepercayaan pada masyarakat dan menarik perhatian lawan lawan kita yang tidak mencurigai kita, dan akan masuk perangkat kita dan membuat mereka tidak berbahaya…


Protokol Ketigabelas

…Persoalan kebijakan, bagaimanapun juga tidak diizinkan kepada siapapun kecuali mereka yang merumuskan kebijakan itu dan telah mengarahkannya selama berabad adab…Sementara memberi kuliah kepada non Yahudi, kita harus menjaga masyarakat dan agen agen kita dengan ketaatan yang tidak boleh diragukan. Rencana administrasi haru memancar dari satu pikiran tunggal. Oleh karena itu meskipun kita boleh mengetahui rencana aksinya, tetapi kita tidak boleh mendiskusikannya, jika tidak kita akan menghancurkan wataknya yang unik. Karya inspirasi dari pemimpin kita oleh karenanya tidak boleh dilemparkan kepada massa untuk dirobek robek menjadi serpihan serpihan, bahkan juga kepada kelompok terbatas sekalipun…
…dan engkau juga boleh memperlihatkan bahwa kita mencari persetujuan, bukan terhadap tindakan tindakan kita, tetapi terhadap tutur kata kita yang diucapkan dalam hubungan satu dan lain persoalan. Kita selalu mengumumkan secara terbuka bahwa kita dibimbing dalam setiap tindakan kita dengan harapan dan keyakinan bahwa kita bekerja untuk kebajikan…
Protokol Keempatbelas
…Jika kita telah menjadi penguasa kita harus memandang sebagai hal yang sama sekali tidak dikehendaki keberadaan agama agama lainnya kecuali agama kita; menyatakan hanya ada satu Tuhan yang oleh takdir Nya kita telah ditentukan sebagai “umat pilihan”, dan yang melalui takdir Nya pula nasib kita menyatu dengan masa depan dunia. Karena alasan inilah kita harus menghancurkan semua agama lainnya. Kalau ada muncul ateisme kontemporer, sebagai langkah transisi paham ini tidak akan menghalangi tujuan kita…
…Dalam divergensi ini antara kaum non Yahudi dengna kita, dalam kemampuan berfikir dan mengembangkan nalar harus dilihat dengan jelas alasan mengapa kodrat menetapkan kita sebagai “umat pilihan, sebagai manusia yang memiliki derajat lebih tinggi, yang membedakan kita dengan kaum non Yahudi yang memiliki hanya naluri dan pikiran hewani. Mereka mengamat, tetapi mereka tidak mampu melihat ke depan, dan mereka tidak mampu menciptakan apapun (kecuali mungkin hal hal yang bersifat material) dari sini jelas bahwa alam sendiri telah menakdirkan kita untuk menguasai dan membimbing dunia…
…Di negara negara yang disebut maju, kita telah menciptakan literature yang tak berperasaan, jorok, dan memuakkan. Segera setelah kita memegang kekuasaan, kita akan makin mendorong kehadiran literature semacam itu, sehingga mereka akan memperlihatkan secara lebih kontras antara tulisan tulisan media mereka dengan pernyataan pernyataan tertulis maupun lisan yang datang dari kita…


Protokol Kelimabelas

…Dibawah pengaruh kita, pelaksanaan hukum kaum non Yahudi harus dapat direduksi seminim mungkin. Penghormatan kepada hukum harus dirongrong dengan cara interpretasi sebebas mungkin sesuai dengan apa yang telah kita perkenalka pada bidang ini. Pengadilan akan memutuskan apa yang kita dikte, bahkan dalam kasus kasus yang mungkin mencakup prinsip prinsip dasar atau isu isu politik melalui jalur pendapat surat kabar dan jalur lainnya…


Protokol Ketujuhbelas
…Kita telah lama menjaga dengan hati hati upaya mendiskreditkan para rohaniawan non Yahudi dalam rangka menghancurkan misi mereka, yang pada saat ini dapat secara serius menghalangi misi kita. Pengaruh mereka atas masyarakat mereka berkurang dari hari ke hari. Kebebasan hati nurani yang bebas dari paham agama telah dikumandangkan dimana mana. Tinggal masalah waktu maka agama agama itu akan bertumbangan…


Referensi:
Aria Maheswara “Rahasia kecerdasan Yahudi” Yogyakarta: PINUS BOOK PUBLISHER 2007

PIAGAM MADINAH

“ Dengan nama Allah yang maha Pengasih dan Penyayang. Surat perjanjian ini dari Muhammad, Nabi; antara orang beriman dan Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yasrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama sama mereka; bahwa mereka adalah satu ummat, diluar golongan lain.
“Kaum Muhajirin dari kalangan Quraisy tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku dikalangan mereka, bersama sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan perang mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang beriman.
“Bahwa banu Auf tetap menurut adat kebiasaan mereka yang berlaku, bersama sama membayar tebusan darah seperti yang sudah sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang beriman. Kemudia disebutnya tiap tiap suku Anshar itu serta kuarga tiap puak: Banu Al Haris, Banu Saidah, Banu Jusyam, Banu an Najjar, Banu Amr bin Auf dan Banu an Nabit. Selanjutnya disebutkan.
“Bahwa orang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan utang yang berat diantara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.
“Bahwa orang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.
“Bahwa orang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan diantara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan zalim, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan diantara orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
“Bahwa orang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin demi orang kafir untuk melawan orang beriman.
“Bahwa jaminan Allah itu satu: Dia melindungi orang yang lemah diantara mereka.
“Bahwa orang beriman hendaklah tolong menolong satu sama lain.
“Bahwa barang siapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapatkan pertolongan dan persamaan; tidak menganiaya atau melawan mereka.
“Bahwa persetujuan damai orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukin lainnay dalam keadaan perang dijalan Allah. Mereka harus sama dan adil.
“Bahwa setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling bergiliran.
“Bahwa orang beriman itu harus saling membela sesamanya yang tewas di jalan Allah.
“Bahwa orang beriman dan bertakwa hendaklah berada dalam pimpinan yang baik dan lurus.
“Bahwa orang tidak diperbolehkan melindungi harta benda atau jiwa orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang beriman.
“Bahwa barang siapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, harus mendapatkan balasan yang setimpal, kecuali bila keluarga si terbunuh sukarela (mau menerima tebusan).
“Bahwa orang beriman harus menentangnya semua dan tidak dibenarkan mereka tinggal diam.
“Bahwa orang beriman yang telah mengakui isi piagam ini dan percaya kepada Allah dan kepada hari kemudian, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan atau membelanya, dan bahwa barang siapa yang menolongnya atau melindunginya, ia akan mendapat kutukan dan murka Allah pada hari kiamat, dan tak ada suatu tebusan yang boleh diterima.
“Bahwa bilamana diantara kamu timbul perselisihan tentang suatu masalah yang bagaimanapun, maka kembalikanlah kepada Allah dan kepada Muhammad SAW.
“Bahwa masyarakat Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama sama orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang.
“Bahwa masyarakat Yahudi banu Auf adalah satu umat dengan orang beriman. Masyarakat Yahudi hendaklah berpegang pada agama mereka, dan kaum Muslimin pun hendaklah berpegang pada agama mereka pula, termasuk pengikut pengikut mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan zalim dan durhaka. Orang semacam ini hanyalah akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri.
“Bahwa terhadap kabilah kabilah Yahudi Banu an Najjar, Yahudi Banu al Haris, Yahudi Banu saidah, Yahudi Banu Jusyam, Yahudi Banu Aus, Yahudi Banu Salabah, Jafnah dan Banu Syutaibah, berlaku sama seperti terhadap mereka sendiri.
“Bahwa tiada seorang pun dari mereka boleh keluar kecuali dengan izin Muhammad SAW.
“Bahwa seorang tidak boleh diringtangi dalam menuntut haknya karena dilukai; dan barang siapa yang diserang ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika ia menganiaya, maka Allah juga yang menentukan.
Bahwa maysarakat Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan Muslimin berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjian ini.
“Bahwa mereka sama sama berkewajiban, nasehat menasehati dan saling berbuat kebaikan dan menjauhi segala perbuatan dosa.
“Bahwa seorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya dan bahwa yang harus ditolong adalah yang teraniaya.
“Bahwa masyarakat Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang beriman selama masih dalam keadaan perang.
“Bahwa kota Yasrib adalah kota yang dihormati bagi orang yang mengikuti perjanjian ini.
“Bahwa tetangga tetangga itu seperti jiwa sendiri, tidak boleh diganggu dan diperlakukan dengan perbuatan jahat.
“Bahwa tempat yang dihormati tak boleh didiami orang tanpa seizing penduduknya.
“Bahwa bila diantara orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah dan Muhammad SAW, dan bahwa Allah bersama orang yang teguh dan setia pemegang perjanjian ini.
“Bahwa melindungi orang orang Quraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.
“Bahwa antara mereka harus saling bantu membantu melawan pihak yang mau menyerang Yasrib. Tetapi bilamana diajak berdamai maka sambutlah ajakan perdamaian itu.
“Bahwa bilamana mereka diajak demikian, maka orang beriman wajib menyambutnya, kecuali pihak yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing masing.
“Bahwa kabilah Yahudi Aus, baik mereka sendiri atau bersama sama dengan pengikut pengikut mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini dengan segala hak dan kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah perjanjian ini.
“Bahwa kebaikan tidak sama dengan kejahatan, dan bagi orang orang yang melakukannya akan menanggung sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini.
“Bahwa hanya orang yang zalim dan jahat yang melanggar isi perjanjian ini.
“Bahwa barang siapa keluar atau tinggal dalam kota ini, keselamatan nya terjamin, kecuali orang yang melakukan kezaliman dan kejahatan.
“Sesungguhnya Allah melindungin orang yang berbuat baik dan bertakwa.

Rabu, 30 Juni 2010

MOMENTUM ARIEL

Belakangan ini public Indonesia kembali di heboh kan dengan issue seputar video mesum buatan local. Dalam video tersebut diduga pemainnya adalah artis terkenal yaitu Ariel Peter Pan, Luna Maya dan Cut Tari.
Saking hebohnya issue ini, sampai sampai mengalahkan issue mengenai century, Susno Duadji, Gayus Tambunan, Dana Aspirasi rakyat, Mavi Marmara bahkan sampai mengalahkan issue piala dunia 2010 sekali pun. Berita ini pun menjadi trend topic hampir di setiap forum internet. Bahkan Koran international seperti The New York Times pun ikut ikutan berkomentar.
Saking hebohnya, sampai sampai Kapolri hingga presiden pun angkat bicara. Dan hampir satu minggu ini media cetak maupun elektronik sibuk menampilkan berita mesum mengenai Ariel, bahkan sampai ada yang membuat dialog khusus yang mengundang para pakar hanya untuk membahas issue ini.
Saya melihat bahwa video Ariel adalah hal yang biasa. Kalo kita mencari di penjualan DVD ataupun searching di internet maka dengan mudah kita akan mendapatkan video video porno local yang lebih hot dari pada video produksi Ariel. Mungkin issuenya menjadi panas karena pemainnya adalah artis artis Indonesia yang sedang naik daun. Ariel adalah seorang musisi yang menciptakan lagu lagu yang laris di pasaran. Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari adalah presenter TV yang wajahnya acap kali sering mundar mandir di setiap stasiun televisi.
Tulisan ini bukanlah untuk membahas secara khusus mengenai video Ariel, akan tetapi penulis ingin menjadi kan issue ini untuk di jadikan momentum kita agar menyadari, berfikir dan tetap istiqamah untuk menegakkan daulah khilafah.

BERFIKIR DAN BEREAKSI (THINK AND ACT)
Sudah saat nya rakyat Indonesia menyadari dan berfikir bahwa video mesum yang mirip Ariel bukan satu satunya video porno buatan local. Kalo kita mencarinya di tempat tempat DVD atau searching di internet, maka akan banyak kita dapatkan video porno buatan negeri sendiri. Bahkan pemainnya pun beraneka ragam. Ada yang anak SMP, SMU, Mahasiswa, Pekerja sampai dengan orang tua.
Inilah fakta dan fenomena yang terjadi di negara kita. Fakta bahwa perzinaan bukan lagi menjadi hal yang tabu di tengah masyarakat. Dahulu, apabila kita melihat wanita dengan celana yang mempertontonkan betisnya saja, maka hal tersebut sudah menjadi pergunjingan orang. Akan tetapi sekarang, kita sudah biasa melihat wanita wanita dengan pakaian yang bahkan menunjukkan selangkangannya. Dahulu rata rata wanita Indonesia memakai pakaian yang longgar. Akan tetapi sekarang, justru sebaliknya. Dan apabila ada yang menggunakan pakaian yang sopan, maka wanita tersebut justru di gunjingkan dengan dikatakan wanita desa, kampungan, norak, anak pesantren, tidak ikut trend dan lain sebagainya.

Fakta yang lebih mencengangkan lagi adalah survey yang dilakukan oleh komisi perlindungan anak Indonesia. Berdasarkan survey KPAI disebutkan bahwa 97 % remaja Indonesia pernah mengakses pornografi (tertinggi nomor 3 didunia) dan 93 % remaja pernah berciuman dengan pasangannya.
Dahulu sewaktu penulis masih SMP, apabila kita belum mencium pasangan kita, maka kita akan di gunjing oleh teman teman. Sewaktu saya SMU levelnya pun semakin naik. Apabila pacar kita tidak di pegang pegang maka itu tidak di sebut pacaran. Dan sekarang trendnya pun semakin rusak. Kumpul kebo adalah bentuk pelampiasan kasih sayang kita kepada pasangan.
Inilah bentuk kehancuran moral dan akhlak masyarakat. Padahal, Allah SWT sudah secara tegas mengatakan untuk tidak mendekati zina, karena zina adalah suatu perbuatan yang tercela. Akan tetapi, sangat lah sulit menghindari hal tersebut. Wanita wanita pengundang syahwat berseliweran dimana mana. Dengan pakaian yang minim sulit bagi kita untuk menghindari zina mata. Belum lagi zina hati, pikiran dan lain sebagainya.
Apakah kita belum juga menyadari bahwa negara kita ini sedang mengalami kehancuran? Apakah kita tahu bahwa kaum kaum terdahulu pernah di timpakan azab yang dasyat dari Allah SWT karena kelakuan mereka yang tidak beda dengan keadaan sekarang ?
Oleh karena itu, marilah kita berfikir dan mengambil sebuah aksi untuk mencari jalan keluar dari di lema ini. sebelum kita hancur lebih dalam lagi. Dan juga sebelum Allah SWT memberikan azabnya yang lebih perih lagi kepada kita.
Namun, sebelum kita sampai pada sebuah solusi, maka kita harus tahu dulu biang kerok dari rusaknya akhlak dan moral masyarakat Indonesia. Dengan kita mengetahui virus nya maka kita akan bisa menentukan obatnya.

BUDAYA KEBEBASAN (LIBERALISME) DAN FEMINISME
Seks bukan lagi di anggap sebagai hal yang tabu. Berpegangan tangan ataupun berciuman bahkan berpelukan dan making love sudah dianggap lumrah. Hal ini sudah di anggap sebagai sebuah budaya dan kebebasan. Atas nama hak asasi manusia, orang orang bebas melakukan apa saja.
Budaya liberalism dan feminism menjadi biang kerok atas kebobrokan moral dan akhlak masyarakat Indonesia. Karena kedua ideology ala barat ini lah yang memberikan ruang sebebas bebasnya untuk mengeksploitasi individu.
Liberalism dan feminism adalah sebuah paham yang menjadikan penganutnya tidak beda dengan binatang. Parahnya, masyarakat Indonesia tidak juga aware akan kebusukan ideology ini. mereka merasa bahwa isme ini adalah sebuah paham modern ala barat. Jadi, bagi siapa saja yang anti maka di bilang kampungan, ketinggalan jaman bahkan ekskrim.
Seharusnya mereka lah para menganut kebebasan yang harus sadar secepatnya. Sadar kalau kebebasan bukanlah memberikan ruang sebebas bebasnya untuk melakukan apa saja.
Contohnya saja wanita. Kita sudah sering mendengar para kaum hawa ini meneriakkan kebebasan wanita. Akan tetapi kebebasan seperti apakah yang mereka mau?
Apabila kita menawarkan kebebebasan ala Islam. Mereka akan menyebut kebebebasan itu sudah usang dan ketinggalan jaman. Karena anggapan mereka Islam justru membelenggu wanita. Islam mewajibkan muslimah untuk memakai jilbab, patuh kepada suami, mengutamakan untuk mengurusi anak dari pada bekerja, menjadikan pria sebagai imam (pemimpin), tidak boleh keluar kecuali dengan mahramnya dan lain lain.
Yang mereka mau adalah kebebebasan ala barat. Yaitu bebas menggunakan pakaian apa saja, bergaul dengan siapa saja, adanya persamaan derajat, hak dan kewajiban antara pria dan wanita, apa yang bisa pria lakukan, wanita pun bisa (termasuk menjadi pemimpin) dan kebebebasan nyeleneh lainnya.
Justru liberalism ala barat ini lah yang menjadi kan wanita sebagai produk. Paham ini bukan mengangkat harkat dan martabat wanita. Akan tetapi justru menjatuhkan wanita ke dalam lubang kenistaan.
Sebagai contoh, sekarang ini wanita justru banyak dijadikan sebagai obyek. Lihatlah kalau ada launching suatu produk atau pameran. Strategi marketing yang mudah adalah memposisikan wanita untuk penarik agar konsumen datang.


KEBEBEBASAN PERGAULAN
Paham ini juga memberikan ruang untuk kebebebasan dalam bergaul. Tidak ada lagi sekat antara laki laki dan perempuan. Kita bebas untuk bergaul dengan siapa saja. Apakah itu pria atau pun wanita.
Dampak dari kebebebasan pergaulan ini adalah di halalkannya berpacaran dan berzina.
Barat mengajarkan bahwa kita adalah orang bebas. Dan hanya cinta sesama yang menyatukan insan manusia. Ini berbeda dengan Islam yang menegaskan bahwa manusia di satukan atas nama akidah.
Paham kebebebasan menjadikan cinta antar sesama sebagai tolak ukur penyatu manusia. Oleh karena itu, tak perduli apakah dengan sesama jenis, binatang atau pun dengan siapa saja (orang mati sekali pun) asalkan cinta, maka mereka bisa disatukan di atas jalinan suci.
Ini lah yang menyebabkan masyarakat Indonesia kebablasan. Dengan kebebasan pergaulan dan atas nama cinta maka tak perduli sudah nikah atau belom yang penting berzina lah. Dengan berzina maka rasa cinta dan kasih sayang akan tersalurkan. Pernikahan bukan lagi menjadi hal yang sacral.

SAATNYA BERUBAH KEDALAM IDEOLOGY ISLAM
Islam adalah sebuah ideology yang mempunyai ide dan metode untuk membentuk sebuah masyarakat yang sejahtera secara moral maupun materi. Dengan peraturan Islam maka harkat dan martabat manusia bisa kembali terangkat.
Manusia jelas berbeda dengan binatang. Karena manusia mempunya akal fikiran. Dengan diterapkannya hukum Islam, maka kita bisa mengembalikan kodrat manusia sebagai makhluk yang paling tinggi derajatnya. Sebagai contoh, binatang tanpa rasa malu mengumbar aurat nya di tempat umum dan bisa menyetubuhi lawan jenisnya dimana saja dia mau. Ini sama persis dengan kejadian pada sekarang ini. Akan tetapi dengan adanya hukum Islam maka akan ada pengaturan yang membatasi masalah pakaian dan juga pergaulan.
Islam akan mengatur dan mengangkat harkat dan martabat wanita. Dengan adanya aturan untuk menutup auratnya serta mengatur agar setiap wanita harus menjaga kehormatannya maka pelecehan terhadap kaum hawa tersebut bisa dihilangkan.
Begitu pula halnya dengan pria. Islam mengatur bahwa pria haruslah menjaga pandangan dan kemaluannya (syahwat).
Selain itu dalam urusan pergaulan pun diatur didalam Islam. Hukum Islam melarang manusia yang bukan mahram nya untuk saling bersentuhan, saling bertatap mata dan juga berdua duaan. Ini di maksudkan agar perzinaan tidak terjadi. Karena dengan bersentuhan, bertatap tatapan bahkan bedua duaan, maka hal tersebut jelaslah akan menimbulkan syahwat dan selanjutnya bisa mengarah kepada perzinaan yang lebih besar lagi.
Dan apabila manusia sudah mencukupi umur (dewasa) maka Islam pun sangat menganjurkan untuk menikah. Memang sudah menjadi kodrat dari manusia untuk memiliki nafsu seksual. Oleh karena itu dengan menikah maka nafsu tersebut akan tersalurkan. Bukan dengan berzina yang memiliki dampak negative yang sangat luar biasa.
Hukum islam juga mengatur mengenai hukuman bagi penzina. Hukum ini diberikan bukan untuk melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), namun justru sebaliknya. Hukuman perzinaan di terapkan agar memberikan efek jera bagi pelakunya dan memberikan rasa takut kepada orang lain.
Di dalam Islam, hukum bagi penzina bisa bervariasi. Seperti pengusiran dari kampung, cambuk bahkan dihukum mati. Ini berbeda dengan hukum positive Indonesia dimana penzina tidak terlalu mendapat hukuman yang relative berat. Bahkan apabila ada pasangan yang hamil diluar nikah maka hukumannya hanyalah dinikahkan saja. Berbeda dengan Islam. Bahwa kehamilan diluar nikah tidak serta merta bisa langsung dinikahkan. Akan tetapi orang tersebut haruslah menikahi sang wanita pada saat hamil akan tetapi baru bisa di setubuhi setelah melahirkan. Pasangan ini pun harus dicambuk dan diusir dari kampung. Bahkan ada sebagian ulama berpendapat pasangan ini harus dipisahkan terlebih dahulu selama beberapa waktu.
Itulah beberapa hukuman penzina didalam Islam. Hukum ini adalah hukum buatan Allah SWT. Maka sudah jelas hasilnya pun akan memuaskan akal, nurani dan menenangkan hati kita. Akan tetapi untuk menerapkan hukum tersebut maka Indonesia haruslah merubah dahulu sistem yang ada sekarang ini menjadi negara Islam. Karena tanpa adanya daulah maka akan sulit untuk menerapkannya.

PENUTUP
Tragedy video perno Ariel adalah sebuah tragedy gunung es. Ini hanya lah satu dari sekian banyak kejadian perzinaan di Indonesia. Musibah ini adalah dampak dari diterapkanya ideology liberal dan juga feminis. Kedua paham ini menuntun setiap individu untuk melakukan kebebasan ala barat, dimana mengumbar aurat dan bergaul dengan bukan mahramnya adalah sebuah hal yang biasa.
Paham ini justru menjatuhkan kita kedalam lubang kenistaan. Padahal manusia adalah makhluk yang mulia yang mempunyai aurat, akal, pikiran dan hati nurani.
Negara haruslah turun tangan untuk segera menyelesaikan masalah moral dari bangsa ini. Dan sudah saatnya lah negara menyingkirkan liberalism dan feminism dari bumi Indonesia dan menggunakan Islam sebagai solusi.