HAK AZAZI MANUSIA DALAM ISLAM
Oleh: Hamaydi Raja Sultan Harahap
“Wahai manusia sekalian! Perhatikanlah kata-kataku ini! saya tidak tahu, kalau kalau sesudah tahun ini, dalam keadaan seperti ini, tidak lagi saya akan bertemu dengan kamu sekalian.
“Saudara saudara! Bahwasannya darah kamu dan harta benda kamu sekalian adalah suci buat kamu, seperti hari ini dan bulan ini yang suci, sampai datang saatnya kamu sekalian menghadap Tuhan. Dan pasti kamu akan menghadap Tuhan; pada waktu itu kamu dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatanmu. Ya, aku sudah menyampaikan ini.
“ Barang siapa telah diserahi amanah, tunaikanlah amanat itu kepada yang berhak menerimanya.
“ Bahwa segala riba sudah tidak berlaku. tetepai kamu berhak menerima kembali modalmu. Janganlah kamu berbuat zalim merugikan orang lain, dan jangan pula kamu teraniaya dirugikan. Allah telah menentukan bahwa tidak boleh lagi ada riba dan bahwa riba Al-Abbas bin Abdul-Muthalib semua sudah tidak berlaku.
“ Bahwa semua tuntutan darah selama masa jahiliah tidak berlaku lagi, dan bahwa tuntutan darah pertama yang kuhapus adalah darah Ibn Rabi’ah bin al-Haris bin Abdul Muthalib!
“Kemudian dari pada itu saudara saudara, hari ini nafsu setan yang meminta disembah di negeri ini sudah putus buat selama lamanya. Tetapi kalau kamu turutkan dia walaupun dalam hal yang kamu anggap kecil, yang berarti merendahkan segala amal perbuatanmu, niscaya akan senanglah dia. Oleh karena itu peliharalah agamamu baik baik.
“saudara saudara. Menunda nunda berlakunya larangan bulan suci berarti memperbesar kekufuran. Dengan itu orang kafir itu sesat. Suatu tahun mereka langgar dan tahun yang lain mereka sucikan, untuk disesuaikan dengan jumlah yang sudah disucikan Allah dan mengharamkan mana yang sudah dihalalkan.
“Zaman itu berputar sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Jumlah bilangan bulan menurut Allah ada dua belas bulan, empat bulan diantaranya bulan suci, tiga bulan berturut turut dan bulan Rajab antara bulan Jumadilakhir dan Sya’ban.
Kemudian dari pada itu, saudara saudara. Sebagaimana kamu mempunyai hak atas istri kamu, juga istri mu sama mempunyai hak atas kamu. Hak kamu atas mereka ialah untuk tidak mengizinkan orang yang tidak kamu sukai menginjakkan kaki ke atas lantai rumahmu, dan jangan sampai mereka dengan jelas membawa perbuatan keji. Kalau sampai mereka melakukan itu Allah mengizinkan kamu berpisah ranjang dengan mereka dan boleh menghukum mereka dengan suatu hukuman yang tidak sampai menunggu. Bila mereka sudah tidak lagi melakukan itu, maka kewajiban kamulah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan sopan santun. Berlaku baiklah terhadap istri kamu, mereka itu mitra yang membantu kamu, mereka tidak memiliki sesuatu untuk diri mereka. Kamu mengambil mereka dengan amanat Allah, dan kehormatan mereka dihalalkan buat kamu dengan Allah.
“Perhatikanlah kata kata saya ini, saudara saudara. Saya sudah menyampaikan ini. Ada masalah yang sudah jelas saya tinggalkan ditangan kamu, yang jika kamu pegang teguh, kamu tak akan tersesat selama lamanya – Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
“Wahai manusia sekalian! Dengarkanlah kata kataku ini dan perhatikanlah! Kamu akan mengerti, bahwa setiap muslim saudara muslim yang lain., dan bahwa muslimin semua bersaudara. Seseorang tidak dibenarkan (mengambil sesuatu) dari saudaranya, kecuali jika dengan senang hati diberikan kepadanya. Janganlah kamu menganiaya diri sendiri.
Ini adalah khutbah Rasulullah pada saat melakukan ibadah hajinya yang terakhir. Bagi saya, khutbah ini bisa dikatakan sebagai deklarasi hak azasi manusia. Karena apabila kita mencermatinya maka akan bisa diambil point point sebagai berikut:
1. Setiap manusia bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Apakah itu didunia maupun diakhirat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara keamanan jiwa dan keselamatan harta benda manusia lainnya.
3. Setiap orang hendaknya menjaga dan memelihara amanah dan kepercayaan yang diberikan.
4. Bahwa riba sudah dihapuskan. Yang berarti tidak adalagi penindasan bagi orang orang yang lemah.
5. Penegasan tentang pengakuan hak hak wanita, serta hak dan kewajiban suami istri.
6. Bahwa sesama Muslim adalah bersaudara dan harus saling bantu membantu.
7. Bahwa perbedaan bangsa, kulit, ras, kedudukan social dll telah dihapuskan. Maka dengan ini tidak ada lagi diskriminasi social.
a. Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) versi barat.
Hak Asasi Manusia menurut terminology dan pengertian umum adalah satu rangkaian hak hak dasar dan kebebasan yang dijamin oleh undang undang dasar berbagai negara, yang melindungi setiap orang dari tindakan ataupun perbuatan sewenang wenang.
Pada zaman dahulu, seiring dengan maraknya penjajahan oleh bangsa bangsa, sehingga merenggut hak hak setiap warga sipil, maka timbullah suatu gerakan yang memperjuangkan hak hak dasar dan kebebebasan itu, yang bersendi kepada kebenaran.
Menurut sejarah, bahwa sumber pertama gerakan HAM berasalah dari negeri Inggris pada tahun 1215, yang bernama Magna Charta, kemudian disempurnakan dengan lahirnya Petition of Rights (1627) dan Bill of Rights (1688). Sedangkan di Amerika, lahir pada tahun 1776 yang dinamakan Declaration of Rights, dan di Perancis namanya Declaration des droits (1789).
Sebagai dampak dari Perang Dunia ke II, maka pada bulan Juni 1948, Panitia Ekonomi Sosial Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk satu komisi untuk merumuskan soal hak hak asasi itu, yang diketuai oleh Anna Eleanor Roosevelt. Dan akhirnya pada tanggal 10 Desember 1948, bertempat di Paris, maka diadakanlah deklarasi Hak Hak Asasi Manusia atau Declaration of Human Rights.
Deklarasi ini wajib ditaati oleh setiap negara anggota PBB (termasuk di Indonesia). Hak hak asasi ini terperinci dalam 30 pasal, yang meliputi hak hak dalam politik, social, ekonomi, kebudayaan dan lain lain. Namun garis besarnya terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Kebebasan pribadi seperti perlindungan terhadap diri, harta benda, kebebasan bergerak, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan tempat tinggal dll.
2. Kebebasan rohani, seumpama kemerdekaan beragama, jaminan terhadap rahasia perhubungan dan surat menyurat dll.
b. Hak Asasi Manusia versi Islam.
• Manusia mahluk utama.
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Qs Al Israa: 70)
Manusia adalah makhluk yang mulia. Manusia adalah pemimpin atau khalifah dimuka bumi ini. sebagai makhluk yang mulia, Allah SWT memberikan kelebihan untuk kita sesuai ayat diatas, yaitu:
1. Allah SWT memberikan anugerah kepada kita berupa angkutan didarat, lautan (bahkan sekarang diudara) untuk melestarikan hubungan antar manusia sehingga bisa berkembang dan maju dari zaman ke zaman.
2. Manusia diberikan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT berupa kekayaan alam.
3. Manusia diberikan keistimewaan dan fasilitas sehingga membuat derajat manusia lebih tinggi dan mulia dari makhluk makhluk Allah SWT lainnya.
• Intisari Hak Asasi Manusia.
Bahwa pada dasarnya, hak asasi itu terbagi atas dua unsur, yaitu persamaan dan kemerdekaan.
• Persamaan.
i. Persamaan hak dan kewajiban manusia.
Islam menegaskan bahwa setiap manusia adalah sama. Tidak ada yang membedakan satu dengan yang lainnya. Setiap manusia yang lahir didunia ini adalah anak cucu Adam as. dan diciptakan dari tanah.
Dalam proses perkembangannya juga sama, yaitu sama sama dari zat sperma laki laki dan perempuan.
Oleh karena itu, setiap manusia yang ada didunia ini adalah sama. Sama sama nenek moyangnya Adam as. dan sama sama terlahir dari proses zat seperma laki laki dan perempuan.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Qs. Al Hujarat: 13)
Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal keadaan maupun kedudukan antara laki laki maupun perempuan. Semuanya sama dihadapan Allah SWT. Yang membedakannya adalah ketaqwaan.
Dalam sebuah hadist dikatakan bahwa:
“Seluruh ummat manusia adalah sama, tak obahnya laksana susunan sisir rambut. Tidak ada kelebihan antara orang yang berwarna kulit merah dengan yang berkulit hitam, dan tidak pula antara bangsa Arab dengan bangsa asing. Tidak ada kelebihan orang Arab dari orang asing kecuali ketaqwaannya”.
”Hai manusia! Sesungguhnya Allah SWT telah melenyapkan dari kamu kesombongan zaman jahiliah dan kebanggaan karena bapak bapak kamu. Kamu semua adalah anak cucu Adam dan Adam dijadikan dari tanah. Tidak ada kelebihan orang Arab dari orang asing kecuali ketaqwaan nya”.
ii. Persamaan dalam melaksanakan ibadah.
Didalam Islam, setiap orang apakah laki laki, perempuan, kaya, miskin, dll mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam menjalankan ibadahnya. Contohnya adalah shalat berjamaah. Siapa saja yang terlebih dahulu datang, maka dia berhak untuk berada di shaf (barisan) terdepan. Dan barang siapa yang datang terlambat, apabila barisan didepan telah penuh, maka dia harus mengisi barisan yang dibelakang, meskipun ia adalah seorang konglomerat, presiden dll.
Begitu pula dalam ibadah shaum. Setiap orang apakah kaya atau miskin, maka harus sama sama menahan lapar dari shubuh sampai magrib. Begitu pula halnya dengan ibadah lain, semisal haji dll.
iii. Persamaan dalam hukum dan peradilan.
Dalam hal peradilan semua orang harus medapatkan persamaan hak untuk mendapatkan keadilan tanpa memandang keadaan dan kedudukan. Dalam melayaninya harus tidak ada perbedaan termasuk dalam pemeriksaan dan menjatuhkan vonis.
Hakim tidak boleh berpihak, pilih kasih, mempersulit, atau memeriksa dan memvonis secara sewenang wenang. Semua harus diperlakukan secara adil sesuai dengan firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan”. (Qs. An Nisa: 135)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Qs. An Nisa: 58)
• Kemerdekaan.
Kemerdekaan itu meliputi perlindungan atau jaminan terhadap hak hak jasmaniah maupun rohaniah, semisal kemerdekaan diri, akidah, harta benda, tempat tinggal, berfikir, menyatakan pendapat dll
i. Kemerdekaan jiwa.
Jiwa adalah karunia Ilahi yang paling berharga. Oleh karena itu, Islam memberikan perlindungan hukum bukan hanya kepada jiwa saja, akan tetapi juga melindungi hal hal yang bisa merusak jasmaniah manusia. Baik kerusakan melalui perbuatan, ucapan maupun yang lain.
Islam melarang manusia membunuh manusia dan makhluk lain kalau tidak ada motif-motif yang sesuai syari’. Demikian juga dilarang membunuh diri sendiri.
Mengenai larangan tersebut, ditegaskan dalam surat:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (Qs. Al Israa: 33)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Qs. An Nisa: 29)
Didalam undang undang Islam, ada satu peraturan yang dinamakan Qishas (pembalasan). Hukum ini didasarkan pada adanya pembalasan sebagai salah satu jaminan untuk melindungi jiwa manusia dari pembunuhan penganiayaan dll.
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim”. (Qs. Al Maidah: 45)
Akan tetapi hukum Qishas tidaklah berarti bahwa orang yang memotong telinga dibalas telinga, tetapi hukum ini menunjukkan adanya pembalasan yang setimpal. Dalam keputusan hukumnya pun dijalankan dan diputuskan oleh hakim.
Pada surat Al Israa: 33, dinyatakan bahwa tidak boleh membunuh manusia kecuali untuk keadilan. Yang dimaksud keadilan disini ialah melaksanakan hukum hukum yang telah ada ketentuannya dalam Al Quran maupun Hadist, dan dengan keputusan pengadilan pula.
“Tidak halal darah seorang Muslim yang mengucapkan kalimat Syahadat kecuali terhadapt tiga kejahatan, yaitu: penzina yang sudah pernah kawin, pembunuhan yang disengaja dan orang yang murtad dari agama”. (HR: Bukhari dan Muslim)
Adapun membunuh diri sendiri itu diancam dengan hukuman yang kekal dineraka. Sebagaimana dalam suatu hadist:
“Barang siapa yang menjatuhkan diri dari puncak gunung sehingga dia mati, maka dia akan dilempar kedalam api neraka untuk selama lamanya. Barangsiapa yang memakan racun sampai mati, maka dengan memegang racun ditangan dia kelak dimasukkan kedalam neraka jahanam, juga untuk selama lamanya. Dan barang siapa yang membunuh diri dengan besi tajam, maka dengan besi ditangan kelak dia memukul dirinya masuk kedalam neraka dan kekal didalamnya. (HR: Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Nyatalah bahwa ajaran Islam memelihara dan menjamin kemerdekaan jiwa manusia, sebagai salah satu hak asasi. Begitu jahatnya membunuh sampai Allah SWT memandang bahwa membunuh seseorang tanpa alasan maka sama dengan membunuh seluruh ummat manusia.
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (Qs. Al Maidah: 32)
Selain memberikan perlindungan terhadap jiwa manusia, Islam juga melindungi dan melarang perbuatan perbuatan yang merusak diri atau kehormatan seseorang seperti penganiayaan, bergunjing, fitnah mencari cari kesalahan orang lain, menghina dll.
“Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim.” (Qs. Al Hujurat: 11)
ii. Kemerdekaan Agama.
Islam memberikan kebebasan setiap manusia untuk menganut kepercayaan dan agama yang dipeluknya. Setiap non muslim tidak boleh dipaksa keluar dari agama yang dianut.
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 256)
“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (Qs. Yunus: 99)
Islam memang mewajibkan setiap pemeluknya untuk berdakwah tentang kebenaran Islam kepada siapa saja apakah Muslim ataupun non Muslim. Akan tetapi didalam penyampaiannya tidak boleh dilakukan dengan kekerasan dan pemaksaan.
Setiap orang diberi kebebasan untuk menganut agamanya masing masing. Bahkan dalam negara Islam, setiap orang diberikan kebebasan dan dilindungin asalkan mematuhi dua hal, yaitu: menaati peraturan peraturan yang berlaku dalam negara itu dan membayar jizyah (pajak).
Contohnya adalah pada saat kekhalifahan Umar bin Khattab, pada saat kaum muslimin memasuki dan menguasai Baitul Maqdis. Khalifah memberikan petunjuk kepada petugas petugasnya dengan berkata: “Berikanlah kepada penduduk jaminan keamanan terhadap jiwa dan harta benda mereka, kepercayaan dan tempat tempat ibadah mereka. Jangan ditempati kuil kuil dan gereja mereka, jangan dipaksa keluar dari agama mereka dan tidak seorang pun yang boleh dianiaya”.
iii. Kemerdekaan Harta Benda.
Islam melindungi harta benda dan milik tiap tiap orang. Tidak boleh dirampas, dicuri dll. Itulah sebabnya maka setiap Muslim diperintahkan tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram. Tidak boleh menipu, korupsi dll.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (Qs. Al Baqarah: 188)
“Celakalah untuk orang orang yang menipu. Apabila mereka menyukai dari orang lain (untuk dirinya), dipenuhkannya (takaran). Tetapi apabila menakar untuk orang lain, dikuranginya”. (Qs. Al Mutaffifin: 1-3)
Menurut pandangan Islam, harta benda seseorang adalah hak miliknya yang tidak boleh diganggu gugat. Mempertahankan harta benda dari perampok atau perampasan orang lain adalah termasuk jihad yang apabila sampai meninggal maka akan syahid.
“Siapa yang dibunuh karena mempertahankan harta bendanya, maka ia syahid. Barangsiapa yang dibunuh lantaran mempertahankan agamanya, maka dia syahid. Dan barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya, maka dia mati syahid” (HR: Abu Daud, Nasai dan Tarmizi)
iv. Kemerdekaan Tempat Kediaman.
Tempat kediaman/ rumah bagi setiap orang adalah tempat rahasia pribadi dan keluarga, dimana dia mengecap kebebasan dan kenikmatan hidup, senang, susah, suka dan duka.
Islam mengatur kebebasan setiap manusia atas tempat tinggalnya. Seperti dalam ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja) lah", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Qs. An Nur: 27-28)
v. Kemerdekaan menyatakan pendapat.
Kemerdekaan berfikir dan kebebasan menyatakan pendapat adalah salah satu unsur yang penting dari hak asasi.
Agama Islam bukan saja menghormati hak hak tersebut, akan tetapi memupuk supaya pikiran manusia senantiasa berkembang dan maju. Dalam Al Quran banyak ayat ayat yang mendorong supaya menggunakan akal dan pikiran untuk memperhatikan cipataan Allah SWT.
Ummat Islam haruslah mempergunakan pikirannya untuk memperhatikan manusia, hidup dan alam semesta.
“Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja) lah", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan langit, bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?” (Qs. Al Ghasyiyah: 17-20)
Islam menghidupkan satu sarana yang dinamakan ijtihad dan menjadikannya sebagai salah satu alat untuk menetapkan hukum.
Seperti diketahui bahwa, pokok pokok hukum Islam adalah Quran, Sunnah, Ijma dan Qias.
Dalam melaksanakan Qias itu harus mempergunakan akal dan pikiran yang dilakukan dengan ijtihad.
Apabila suatu hukum tidak ditemui didalam Al Quran, hadist ataupun belum ada Ijma dari para ulama, maka dapat dipakai Qias dengan mengadakan perbandingan dengan hukum hukum lain mengenai hal hal yang ada persamaannya. Syaratnya adalah mempergunakan pikiran yang mempunyai landasan ilmu.
c. Penutup dan Kesimpulan.
Bahwa dunia barat baru memperkenalkan hak asasi manusia pada abad ke 12 M dan kemudian dideklarasikanlah secara universal pada tahun 1948. Sedangkan didalam Islam, issue mengenai hak asasi setiap manusia ini sudah diterapkan jauh hari sebelum barat. Yaitu pada saat Nabi SAW mendakwahkan Islam di abad ke 5 M.
Sebagai ummat Islam, sudah saatnya kita bangga dan menyadari bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Buat apa kita capai capai memeras keringat untuk memperlajari hak asasi manusia versi barat. Buat apa kita berteriak teriak dan memprakterkkan HAM ala barat, sedangkan Islam juga mempunyai konsep tersebut. Bahkan lebih baik dan sudah terbukti ke efektifannya pada zaman Rasulullah dahulu.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita membuang jauh jauh konsep hak asasi manusia versi barat dan mempergunakan Islam sebagai pedoman hidup kita dalam segala aspek kehidupan.
Wallahu a’lam.