Rabu, 07 Juli 2010

PIAGAM MADINAH

“ Dengan nama Allah yang maha Pengasih dan Penyayang. Surat perjanjian ini dari Muhammad, Nabi; antara orang beriman dan Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yasrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama sama mereka; bahwa mereka adalah satu ummat, diluar golongan lain.
“Kaum Muhajirin dari kalangan Quraisy tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku dikalangan mereka, bersama sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan perang mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang beriman.
“Bahwa banu Auf tetap menurut adat kebiasaan mereka yang berlaku, bersama sama membayar tebusan darah seperti yang sudah sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang beriman. Kemudia disebutnya tiap tiap suku Anshar itu serta kuarga tiap puak: Banu Al Haris, Banu Saidah, Banu Jusyam, Banu an Najjar, Banu Amr bin Auf dan Banu an Nabit. Selanjutnya disebutkan.
“Bahwa orang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan utang yang berat diantara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.
“Bahwa orang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.
“Bahwa orang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan diantara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan zalim, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan diantara orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.
“Bahwa orang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin demi orang kafir untuk melawan orang beriman.
“Bahwa jaminan Allah itu satu: Dia melindungi orang yang lemah diantara mereka.
“Bahwa orang beriman hendaklah tolong menolong satu sama lain.
“Bahwa barang siapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapatkan pertolongan dan persamaan; tidak menganiaya atau melawan mereka.
“Bahwa persetujuan damai orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukin lainnay dalam keadaan perang dijalan Allah. Mereka harus sama dan adil.
“Bahwa setiap orang yang berperang bersama kami, satu sama lain harus saling bergiliran.
“Bahwa orang beriman itu harus saling membela sesamanya yang tewas di jalan Allah.
“Bahwa orang beriman dan bertakwa hendaklah berada dalam pimpinan yang baik dan lurus.
“Bahwa orang tidak diperbolehkan melindungi harta benda atau jiwa orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang beriman.
“Bahwa barang siapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti, harus mendapatkan balasan yang setimpal, kecuali bila keluarga si terbunuh sukarela (mau menerima tebusan).
“Bahwa orang beriman harus menentangnya semua dan tidak dibenarkan mereka tinggal diam.
“Bahwa orang beriman yang telah mengakui isi piagam ini dan percaya kepada Allah dan kepada hari kemudian, tidak dibenarkan menolong pelaku kejahatan atau membelanya, dan bahwa barang siapa yang menolongnya atau melindunginya, ia akan mendapat kutukan dan murka Allah pada hari kiamat, dan tak ada suatu tebusan yang boleh diterima.
“Bahwa bilamana diantara kamu timbul perselisihan tentang suatu masalah yang bagaimanapun, maka kembalikanlah kepada Allah dan kepada Muhammad SAW.
“Bahwa masyarakat Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama sama orang beriman selama mereka masih dalam keadaan perang.
“Bahwa masyarakat Yahudi banu Auf adalah satu umat dengan orang beriman. Masyarakat Yahudi hendaklah berpegang pada agama mereka, dan kaum Muslimin pun hendaklah berpegang pada agama mereka pula, termasuk pengikut pengikut mereka dan diri mereka sendiri, kecuali orang yang melakukan perbuatan zalim dan durhaka. Orang semacam ini hanyalah akan menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri.
“Bahwa terhadap kabilah kabilah Yahudi Banu an Najjar, Yahudi Banu al Haris, Yahudi Banu saidah, Yahudi Banu Jusyam, Yahudi Banu Aus, Yahudi Banu Salabah, Jafnah dan Banu Syutaibah, berlaku sama seperti terhadap mereka sendiri.
“Bahwa tiada seorang pun dari mereka boleh keluar kecuali dengan izin Muhammad SAW.
“Bahwa seorang tidak boleh diringtangi dalam menuntut haknya karena dilukai; dan barang siapa yang diserang ia dan keluarganya harus berjaga diri, kecuali jika ia menganiaya, maka Allah juga yang menentukan.
Bahwa maysarakat Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri dan Muslimin berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang pihak yang mengadakan piagam perjanjian ini.
“Bahwa mereka sama sama berkewajiban, nasehat menasehati dan saling berbuat kebaikan dan menjauhi segala perbuatan dosa.
“Bahwa seorang tidak dibenarkan melakukan perbuatan salah terhadap sekutunya dan bahwa yang harus ditolong adalah yang teraniaya.
“Bahwa masyarakat Yahudi berkewajiban mengeluarkan belanja bersama orang beriman selama masih dalam keadaan perang.
“Bahwa kota Yasrib adalah kota yang dihormati bagi orang yang mengikuti perjanjian ini.
“Bahwa tetangga tetangga itu seperti jiwa sendiri, tidak boleh diganggu dan diperlakukan dengan perbuatan jahat.
“Bahwa tempat yang dihormati tak boleh didiami orang tanpa seizing penduduknya.
“Bahwa bila diantara orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya kepada Allah dan Muhammad SAW, dan bahwa Allah bersama orang yang teguh dan setia pemegang perjanjian ini.
“Bahwa melindungi orang orang Quraisy atau menolong mereka tidak dibenarkan.
“Bahwa antara mereka harus saling bantu membantu melawan pihak yang mau menyerang Yasrib. Tetapi bilamana diajak berdamai maka sambutlah ajakan perdamaian itu.
“Bahwa bilamana mereka diajak demikian, maka orang beriman wajib menyambutnya, kecuali pihak yang memerangi agama. Bagi setiap orang, dari pihaknya sendiri mempunyai bagiannya masing masing.
“Bahwa kabilah Yahudi Aus, baik mereka sendiri atau bersama sama dengan pengikut pengikut mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti mereka yang sudah menyetujui naskah perjanjian ini dengan segala hak dan kewajiban sepenuhnya dari mereka yang menyetujui naskah perjanjian ini.
“Bahwa kebaikan tidak sama dengan kejahatan, dan bagi orang orang yang melakukannya akan menanggung sendiri akibatnya. Dan bahwa Allah bersama pihak yang benar dan patuh menjalankan isi perjanjian ini.
“Bahwa hanya orang yang zalim dan jahat yang melanggar isi perjanjian ini.
“Bahwa barang siapa keluar atau tinggal dalam kota ini, keselamatan nya terjamin, kecuali orang yang melakukan kezaliman dan kejahatan.
“Sesungguhnya Allah melindungin orang yang berbuat baik dan bertakwa.

0 komentar:

Posting Komentar