Akhir-akhir ini perhatian public terpusat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walau issue nya tidak se heboh bank century akan tetapi masalah ini sangatlah penting untuk di kawal, karena menyangkut akhlak umat islam. Issue yang menjadi perhatian adalah judicial review yang dilakukan oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). AKKBB berpandangan bahwa UU no 1/PNPS/ 1965 mengenai penodaan agama sudah tidak relevan lagi di gunakan di republic ini. Karena undang-undang tersebut sangat kontras dengan pasal 28 E ayat 1. Undang-undang tersebut juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia dan hak kebebasan individu. AKKBB berpendapat bahwa Negara tidak boleh mengatur akhlak atas rakyatnya, karena itu adalah urusan setiap individu masing-masing.
Pada UU no 1/PNPS/1965 menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan.”. Dan apabila hal tersebut masih terjadi maka akan di pidanakan dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Undang-undang inilah yang menjadi senjata kaum muslim untuk menghindari aliran-aliran yang menyimpang dari islam. Fakta yang terjadi saat ini bahwa meskipun undang-undang tersebut masih berlaku akan tetapi aliran-aliran sesat masih saja bermunculan dan masih banyak orang-orang yang mengaku dirinya adalah nabi. Sekarang bisa dibayangkan apabila Mahkamah Konstitusi mengoalkan permohonan AKKBB tersebut. Bukan hanya aliran sesat atau nabi palsu yang akan muncul, mungkin akan muncul seseorang yang mengaku bahwa dirinya adalah TUHAN.
Argument AKKBB untuk melakukan judicial review atas undang-undang tersebut sangatlah menyakiti umat islam. Memang benar bahwa setiap individu diberi kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan yang dia inginkan, dan juga Negara haruslah memberi kebebasan kepada individu tersebut untuk melaksanakan ibadahnya. Akan tetapi, kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang mempunyai batasan, bukan nya kebebasan yang sebebas-bebasnya.
Di dalam islam sudah di tegaskan bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad SAW adalah utusan Nya. Islam juga meyakini bahwa Muhammad SAW adalah nabi terakhir dan penutup dan tidak ada nabi setelah nya. Dan semua umat islam diwajibkan untuk tetap berpegang teguh kepada Al Quran dan Hadist sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan.
Sangatlah konyol apabila ada orang yang mengaku nabi, utusan malaikat jibril, atau mengotak-ngatik hukum yang sudah diwajibkan di dalam islam. Apakah kita memberikan toleransi kepada mereka? Mungkin jawabnya IYA apabila kelompok tersebut tidak mengatasnamakan islam.
Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi haruslah menolak permohonan AKKBB untuk melakukan judicial review atas undang-undang no 1/PNPS/1965 karena bisa dibayangkan apa yang akan terjadi apabila MK meloloskan permohonan mereka. Umat muslim akan kehilangan payung hukum untuk menjaga kemurnian islam. Dan dampak dari hal tersebut adalah akan terjadi ‘’hukum jalanan’’ dimana umat islam akan membuat hukuman sendiri guna meng eksekusi para penoda ajaran islam.
0 komentar:
Posting Komentar