Rabu, 16 Juni 2010

ADAB RESEPSI DALAM ISLAM

Mengadakan resepsi sangatlah dianjurkan di dalam islam. Rasulullah SAW bersabda pada saat Fatimah RA dipinang Ali bin Abi Thalib RA bahwa “Sesungguhnya pada pernikahan haruslah diadakan walimah”.
Akan tetapi budaya resepsi pada saat ini, khususnya di Indonesia, banyak melakukan penyimpangan dalam syariat Islam. Sebuah resepsi menjadi ajang untuk pamer, pemborosan, memberatkan, dan banyak melakukan perkara-perkara yang mungkar.
Oleh karena itu, agar sebuah resepsi (walimah) pernikahan tidak terjerembab kedalam perkara yang bertentangan, ajaran Islam telah menetapkan adab dalam menyelenggarakan walimah. Berikut adalah adab dan tata cara walimah atau resepsi pernikahan berdasarkan syariat Islam yang diambil dari Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuu’atul Aadaab al-Islaamiyyah.
Pertama, hendaknya sebuah walimah di selenggarakan dengan niat yang benar. “niatkan walimah itu sebagai sunnah Rasulullah SAW dan memberi makan orang-orang” tutur Syekh as-Sayyid Nada.
Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal saleh. Sehingga, harta yang dibelanjakan dan waktu yang diluangkan akan diganti menjadi pahala.
Kedua, membuat dan menyediakan hidangan yang sesuai dengan kemampuan. Menurut Syekh as-Sayyid Nada, seorang tuan rumah tak perlu memberatkan diri diluar batas kemampuannya untuk menyediakan hidangan bagi para undangan.
Kesederhanaan dalam menyelenggarakan walimah telah di contohkan Rasulullah SAW. Ketika memiliki rezeki, Rasulullah SAW menyembelih kambing sebagai sumber hidangan. Namun, saat tak memiliki apa-apa, walimah pun digelar sesuai kemampuan. Semua contoh berwalimah sesuai kemampuan itu dijelaskan dalam hadist. Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata, “aku melihat Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Zainab, yang tidak pernah diadakah untuk istri-istrinya beliau lainnya, dan beliau menyembelih seekor kambing”.
Namun, saat mengadakan walimah dengan Shafiyyah binti Huyay RA, Rasulullah SAW tak menyembelih apapun. Menurut Anas RA, Nabi SAW pernah menginap tiga hari di suatu tempat antara Khabir dan Madinah untuk menyelenggarakan perkawinan dengan Shafiyyah RA. Nabi SAW kemudian mengundang kamu muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu para undangan tidak disuguhi roti maupun daging. Hidangan disajikan bagi para tamu undangan hanyalah kurma kering, gandum, dan minyak samin. Hal ini diajarkan Rasulullah untuk menghindari umat Islam terjerat dari utang, karena memaksakan diri mengadakan walimah diluar batas kemampuan.
Ketiga, seorang Muslim yang mengadakan walimah hendaknya mengundang karib kerabat, tetangga, dan rekan-rekan seagama. Menurut Syekh as-Sayyid Nada, mengundang karib kerabat dalam acara walimah akan mempererat tali silaturahim. Sedangkan, mengundang tetangga dapat mendatangkan kebaikan. “selain itu mengundang rekan-rekan seagama akan melanggengkan kasih sayang dan menambahkan rasa cinta” paparnya.
Keempat, Nabi SAW mengingatkan agar seorang Muslim tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja. Nabi SAW menekankan agar saat walimah orang miskin pun harus diundang. Syekh as-Sayyid Nada menuturkan, meninggalkan atau melupakan orang miskin dari walimah bukanlah ajaran Islam. Mengabaikan orang-orang miskin dapat mematahkan hati mereka. Sehingga, mereka yang mengadakan walimah namun mengabaikan orang-orang miskin di cap Islam sebagai orang-orang yang sombong. Bahkan, hidangan walimah yang mengabaikan orang fakir dan miskin disebut Nabi SAW sebagai makanan paling buruk. Rasulullah SAW bersabda “seburuk buruknya hidangan adalah makanan walimah, yang di undang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin tidak di undang…” (HR Bukhari-Muslim).
Kelima, Nabi SAW mengajarkan agar sebuah acara walimah tak diselenggarakan secara berlebih-lebihan. Dalam Al-Quran surat al-A’raaf, Allah SWT berfirman “….Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. Saat ini, menurut Syekh as-Sayyid Nada, begitu banyak orang yang mengadakan walimah secara berlebihan. Bahkan ada yang mengadakannya sampai menghabiskan uang berpuluh bahkan ratusan milyar rupiah. “ Berbangga-bangga dan pamer di hadapan manusia untuk menjaga kedudukan dan gengsi, merupakan bentuk mengkufuri nikamat Allah SWT”, paparnya. Alangkah baiknya, jika kelebihan itu di berikan kepada mereka yang membutuhkan.
Keenam, sebuah acara walimah tak boleh berisi perkara munkar. Menurut dia, jika undangan sebuah walimah berisi perkara-perkara munkar, maka wajib bagi yang diundang untuk tidak menghadirinya.
Ketujuh, wajib mendatangi undangan bagi yang diundang. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya” (HR Bukhari dan Muslim).

Diambil dari tabloid Republika Dialog Jum’at, Halaman 10, jumat 23 April 2010

0 komentar:

Posting Komentar